Minahasa Tenggara, 25/8 (Antara) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, wajibkan pemerintah desa untuk melaporkan pajak yang dikenakan dalam kegiatan dana desa.
Hal tersebut diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Gotlieb Mamahit dalam sosialisasi pembayaran pajak oleh pemerintah desa di Kantor Bupati, Kamis.
"Jadi harus dipahami oleh kepala desa dan para bendahara, dalam setiap kegiatan pada dana desa ini ada pengenaan pajaknya. Makanya untuk hal tersebut harus turut dilaporkan," katanya di Ratahan.
Dia menuturkan dalam sosialisasi mekanisme pembayaran pajak yang tersebut sangat penting bagi pemerintah desa, khususnya dalam pelaporan.
"Melalui sosialisasi ini, saya mintakan para kepala desa dan bendahara dapat mengikutinya dengan baik, apalagi sistem pelaporannya melalui perangkat elektronik," jelas Gotlieb.
Selain dirinya mengharapkan dalam pelaksanaan dana desa nantinya, para pemerintah desa untuk tidak melupakan pelaporan pajak, yang telah menjadi kewajiban.
"Saya perlu tegaskan lagi untuk pelaporan pajak ini sangat penting, agar ke depan tidak terjadi temuan," katanya.
Dia pun menegaskan, proses pembayaran pajak tersebut akan terus diawasi oleh Pemkab, dengan bekerjasama dengan kantor pajak.***3***

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024