Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Sabtu (20/8) menggelar rapat pleno untuk pemberhentian anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Tabukan Utara karena melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah setempat.

      "KPU Sangihe sudah memberhentikan anggota PPK Tabukan Utara atas nama GHM," kata Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Elysee Ph. Sinadia di Tahuna.

      Pemberhentian GHM (Genius), katanya, diputuskan dalam rapat pleno KPU bertempat di Sekertariat KPU Sangihe.

      "Semua anggota KPU menyetujui dilakukan pemberhentian kepada GHM karena sudah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pilkada," kata dia.

      Dia menjelaskan pelanggaran kode etik yang dilakukan GHM merupakan temuan dari Panitia Pengawas Pilkada Sangihe.

      "KPU menerima surat rekomendasi dari panwas agar anggota PPK Tabukan Utara atas nama GHM segera diberhentikan karena melanggar kode etik,"kata dia.

      Berdasarkan dokumen rekomendasi panwas, kata dia, GHM dinilai melakukan pelanggaran melalui media sosial karena telah terang-terangan memberikan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan untuk memberi dukungan kepada salah satu bakal calon Bupati Sangihe.

      Anggota KPU Sangihe Divisi Hukum Jaks Seba menjelaskan pemberhentian GHM harus dilakukan untuk menjaga netralitas penyelenggara Pilkada Sangihe.

      "KPU akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan semua jajaran penyelenggara pilkada di Sangihe," katanya.

     Pemberhentian anggota PPK Tabukan Utara itu merupakan salah satu bentuk komitmen KPU Sangihe agar semua penyelenggara memosisikan diri sebagai pribadi yang netral.

      Dirinya berjanji terus menegakkan aturan bagi semua jajaran penyelenggara pemilihan yang bernaung di KPU Sangihe.

      "Jajaran penyelenggara pilkada di bawah KPU Sangihe harus netral agar pelaksanaan pilkada bisa terlaksana dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku," kata dia. ***2***

(T.KR-JRL/B/M029/M029) 23-08-2016 07:53:03

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024