Gugatan Pembatalan SK Wali Kota Manado

     Manado (Antarasulut) - Majelis hakim di PTUN Manado, mengingatkan kuasa hukum KPU dan tergugat intervensi I dan II bahwa tanggal 16 Agustus 2016, menjadi kesempatan terakhir mereka menghadirkan saksi.

     "Kita tinggal memberikan satu kesempatan bagi pihak tergugat II dan intervensi I dan II untuk menghadirkan saksi," kata ketua majelis hakim, Ceckly Kereh, SH, dalam sidang di PTUN Manado, Selasa.

     Kereh mengatakan, majelis tidak akan memberikan tambahan waktu lagi kepada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi, karena sudah beberapa kali menunda, sehingga tanggal 16 Agustus menjadi waktu terakhir mereka untuk menghadirkan saksi baik fakta maupun ahli.

     Saat sidang baru dimulai, ketua majelis hakim sudah membacakan surat permintaan izin dari KPU Manado yang belum bisa hadir dalam persidangan di PTUN Manado, dan minta penundaan sepekan.

     Kuasa tergugat Intervensi I, Stenly Lontoh, SH dan tergugat II, Percy Lontoh, SH, juga akhirnya minta penundaan dari tanggal 11 Agustus menjadi 18 Agustus tetapi ditolak, dan diminta untuk menghadirkannya pada tanggal 16 Agustus bersama dengan tergugat II yakni KPU.
 
     Sementara penggugat, Syarif Darea, bersama kuasa hukumnya Reynald Pangaila, SH memasukan bukti tambahan yang sempat ditunda pada waktu sebelummya, yakni copian SK  Wali kota dan Wakil Wali kota yang diterbitkan Mendagri.

     "Kemudian keputusan KPU yang menetapkan pasangan Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih, lalu surat Gubernur Sulut tentang usul pemberhentian penjabat Wali kota dan pengangkatan Wali kota dan Wakil Wali kota Manado masa jabatan 2016-202," katanya.

     Dia menambahkan pihaknya juga memasukan bukti tambahan berupa KTP para penggugat, sampai ke surat dari Bawaslu RI tentang pelanggaran di Pilkada Manado 2016.

     Sidang di PTUN tersebut juga masih dihadiri pendukung masing-masing pihak, yang memberikan dukungan kepada kuasa masing-masing. ***


Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024