Manado, 8/8 (Antara) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendukung Program Amnesti Pajak sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan negara.

"Pada intinya kami mendukung program tax amnesty ini," kata Wakil Ketua Umum Bidang UMKM dan Koperasi Kadin Sulut Ivanry Matu di Manado, Senin.

Kadin Sulut melihat kebijakan amnesti pajak salah satu upaya konkret pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurut dia, bagi pelaku UMKM sendiri dengan tarif 0,5 persen itu tidak akan memberatkan.

Memang, katanya, wajib pajak yang datang belum terlihat signifikan karena Program Amnesti Pajak baru dimulai.

Sekarang, katanya, ada sosialisasi-sosaliasi di mal-mal dan pusat keramaian.

"Tapi sebaiknya perlu juga mendatangi para wajib pajak dan perlu ada penjelasan dengan baik supaya para wajib pajak juga akan mendukung program ini," jelas Ivanry yang juga merupakan pelaku usaha di Sulut.

Dia berharap program amnesti pajak akan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh semua pihak, tidak hanya wajib pajak tapi juga pemerintah dengan mengelolanya secara baik dan benar.

Kadin Sulut berharap pengusaha memanfaatkan sosialisasi amnesti pajak sehingga pengusaha atau masyarakat umum dapat menyadari sepenuhnya program amnesti pajak.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (DJP Suluttenggo Malut) mengajak warga masyarakat memanfaatkan program amnesti pajak itu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendera Suluttenggo Malut Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan program amnesti pajak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

DJP mengajak WP memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya karena batas waktu penyampaian permohonannya hanya sampai 31 Maret 2017.

Sedangkan untuk tarif tebusan untuk repatriasi pada 1 Juli-30 September 2016 sebesar 2 persen, 1 Oktober-31 Desember 2016 sebesar 3 persen dan 1 Januari-31 Maret 2017 sebesar 5 persen.

Untuk deklarasi luar negeri pada periode 1 Juli-30 September 2015 sebesar 4 persen, 1 Oktober-31 Desember 2016 sebesar 6 persen dan 1 Januari-31 Maret 2017 sebesar 10 persen.

Sedangkan untuk UMKM 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017 sebesar 0,5 persen jika hartanya kurang dari Rp10 miliar. Sedangkan untuk nilai harta di atas Rp 10 miliar sebesar 2 persen.***3***



(T.KR-NCY/B/A039/A039) 08-08-2016 13:06:51

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024