Manado, (Antarasulut) - Pakar hukum tata negara, dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Syarif Darea memiliki kedudukan hukum sebagai penggugat dan SK Mendagri dan KPU Manado dapat digugat di PTUN Manado.

     Demikian keterangannya, dalam kapasitas sebagai saksi ahli, dalam sidang gugatan pembatalan SK Wali Kota Manado, yang digelar di PTUN Manado, Selasa siang.

     Dia mengatakan, penggugat Syarif Darea, adalah warga kota dan memiliki KTP Manado, maka dia memiliki kedudukan hukum sebagai penggugat, apalagi menerima kuasa dari dua peserta Pilkada Harley Mangindaan dan Hanny Pajouw, maka sah sebagai penggugat.

     Yusril mengatakan, bahwa objek yang disengketakan tersebut adalah, SK Mendagri dan SK KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara, maka bisa digugat PTUN Manado, sedangkan usulan gubernur bukanlah objek sengketa karena hanya berupa usulan.

     "Karena SK Mendagri dan SK KPU bersifat final, konkrit, dan mengikat maka merupakan objek sengketa tata usaha negara, karena dikeluarkan pejabat TUN dan bisa digugat di PTUN Manado," katanya.

     Mengenai waktu pelaksanaan Pilkada, Yusril mengatakan, sesuai undang-undang hanya  dilaksanakan pada 2015, 2017 dan seterusnya, tidak ada di tahun 2016 meskipun tahapannya adalah mulai dari sosialisasi sampai penetapan pasangan calon, dimana di Manado itu dilakukan pada 2016, namun dibatasi waktu yakni Desember 2015.

     Karena itu kata Yusril, seharusnya KPU menunda Pilkada dan menunggu Mendagri menunjuk pelaksana tugas atau penjabat wali kota sampai pelaksanaan Pilkada serentak kembali pada 2017.

     Mengenai kapasitas penggugat seperti ditanyakan oleh kuasa hukum intervensi I, Stenly Lontoh, pakar hukum tersebut kembali menegaskan, bahwa jika kuasa yang diberikan oleh LSM atau lembaga belum berbadan hukum, maka menjadi kuasa orang perorangan sebanyak yang memberikan kuasa, termasuk dua peserta Pilkada yakni Harley Mangindaan dan Hanny Pajouw.

     Sedangkan mengenai Yurisprudensi seperti yang ditanyakan oleh komisioner KPU Manado, Romi Poli, dia menjelaskan bukan berarti itu lebih tinggi atau membatalkan undang-undang, tetapi bisa mengesampingkan undang-undang positif jika memang tidak relevan.     

     Sidang tersebut kemudian ditutup dan dilanjutkan dalam agenda pembuktian lainya dari para tergugat dan ketua majelis hakim, Ceckly Kereh, menyarankan mereka untuk saling menyampaikan keberatan dalam kesimpulan nantinya. ***


Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024