Manado, 27/7 (Antara) - Wajib pajak (WP) asal Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Hengky Walakandou mengatakan pihaknya merasa sangat lega setelah mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak.

"Setelah saya melakukan tax amnesty serasa sangat lega karena tidak ada lagi yang disembunyikan," kata Hengky di Manado, Rabu.

Dia mengatakan, pada awalnya takut untuk ke kantor pajak karena tidak ingin dipersulit atau dijebak, tetapi ternyata setelah melakukan pelaporan, semua anggapan itu tidak benar.

"Semua orang pajak sangat ramah dan terbuka menerangkan kegunaan masyarakat Sulut memanfaatkan tax amnesty," kata pria kelahiran Kota Tomohon ini.

Ia kini mengimbau agar semua pengusaha dan masyarakat luas yang saat ini baru melaporkan sebagian kewajiban pajak, agar memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah yakni tax amnesty.

"Saya memutuskan memanfaatkan tax amnesty, karena kemungkinan tidak akan ada kesempatan lagi," tuturnya.

Dia melakukan konsultasi ke petugas pajak pada 22 Juli dan memutuskan melaksanakannya tiga hari kemudian di Manado.

Hengky merupakan wajib pajak pertama di Provinsi Sulut yang melakukan tax amnesty dan langsung mendapatkan piagam penghargaan dari DJP Kanwil Sulut Tengah Gorontalo Maluku Utara (Sukuttenggomalut).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendera Suluttenggo Malut Dionysius Lucas Hendrawan mengajak warga masyarakat memanfaatkan pengampunan pajak.

"Amnesti (pengampunan) pajak bukan hanya untuk orang kaya, melainkan bagi seluruh warga masyarakat," ujarnya.

Dionysius menambahkan program amnesti pajak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

DJP mengajak wajib pajak (WP) memanfaatkannya, sampai batas aktu penyampaian permohonannya hanya sampai 31 Maret 2017.��

"Setelah tanggal tersebut, harta yang baru terungkap akan dianggap sebagai penghasilan, dikenai pajak dan ditambah sanksi kenaikan berupa denda 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar," katanya.

Sedangkan untuk tarif tebusan untuk repatriasi pada 1 Juli-30 September 2016 sebesar 2 persen, 1 Oktober-31 Desember 2016 sebesar 3 persen dan 1 Januari-31 Maret 2017 sebesar 5 persen.

Untuk deklarasi luar negeri pada periode 1 Juli-30 September 2015 sebesar 4 persen, 1 Oktober-31 Desember 2016 sebesar 6 persen dan 1 Januari-31 Maret 2017 sebesar 10 persen.

"Sedangkan untuk UMKM 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017 sebesar 0,5 persen jika hartanya kurang dari Rp10 miliar. Sedangkan untuk nilai harta di atas Rp10 miliar sebesar 2 persen," katanya.***3***

(T.KR-NCY/B/A013/A013) 27-07-2016 18:30:21

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024