Manado, 25/7 (Antara) - Kepolisian Resor Kota Manado, Sulawsi Utara, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan peredaran uang palsu yang tertangkap pada Minggu (24/7).

Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Sialagan, Senin mengatakan, ketiga tersangka itu masing-masing HM alias Ais, RA alias Iwan dan AR alias Fandy.

"AR berperan sebagai yang mencetak dan menggunting, HM berperan mengedarkan dan AP alias Fandy pemilik alat printer," kata Hisar.

Hisar Sialagan mengatakan, terbongkarnya sindikat uang palsu itu berawal informasi dari masyarakat yang diterima kepolisian.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Khusus (Paniki) Polresta Manado yang melakukan penyelidikan.

Berdasarkan penyelidikan, petugas kemudian menangkap ketiga tersangka itu.

Modus operandi dari para pelaku kejahatan itu, trsangka dengan menggunakan alat printer dalam mencetak uang palsu itu.

Uang yang dicetak itu masih dalam lembaran kertas ukuran HVS, kemudian dipotong-potong.

Selanjutnya uang itu dibelanjakan, di warung-warung kecil dan gelap berada di Bolaang Mongondow, Minahasa Tenggara dan Minahasa.

"Pelaku menggunakan uang itu dengan cara antara lain membeli tokok setengah bungkus dan mendapatkan uang kembali yang asli," katanya.

Menurut Hisar, dari pemeriksaan yang dilaksanakan, para pelaku sudah melakukan aksi pencetakan uang untuk yang ketiga kalinya.

"Terakhir uang yang diamankan polisi saat ditangkap sekitar Rp23 juta dengan pecahan Rp50 ribu," katanya.

Akibat perbuatan itu, para pelaku dikenakan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun. ***2***



(T.J009/B/S023/S023) 25-07-2016 18:43:18

Pewarta : Jorie M R Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024