Manado, (AntaraSulut) - Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw menegaskan syarat utama seorang pejabat yang ingin menempati jabatan eselon II harus lulus pendidikan dan latihan (diklat) kepemimpinan III.

"Jangan bermimpi apabila belum lulus diklat PIM III lalu buru-buru ingin menjadi kepala dinas atau kepala badan. Ini tidak dibenarkan dalam sistem manajemen kepegawaian," ujar Wagub saat menutup diklat PIM III di Manado, Kamis.

Karena itu, ajak dia, pemerintah provinsi akan lebih selektif dan memberi ruang bagi pejabat eselon III yang ingin masuk bursa pejabat eselon II membekali diri mengikuti diklat PIM III.

"Saya dan pak gubernur tidak akan pernah mengakomodir pejabat seperti itu. Sebagai contoh untuk menduduki jabatan sekretaris daerah, pejabat sudah mengikuti jenjang diklat PIM II atau Lemhanas," jelasnya.

Menurut Wagub, pejabat struktural eselon III memainkan peran sangat menentukan dalam menjabarkan visi dan misi instansi ke dalam di mana ditugaskan sehingga berlangsung secara efektif dan efisien.

Karena itu kata dia, dalam melaksanakan tugas ini menuntut pejabat eselon III harus memiliki kemampuan kepemimpinan taktikal, yaitu kemampuan dalam menjabarkan visi-misi ke dalam program instansi serta memimpin keberhasilan pelaksanaan program.

Program-program ini, menurut dia, dapat didedikasikan dengan kemampuan mengembangkan karakter dan sikap perilaku integritas serta kemampuan menjunjung etika publik, taat pada nilai-nilai norma, moralitas dan bertanggungjawab dalam memimpin unit instansinya.

Ketua DPRD periode 2014-2015 ini menambahkan, tugas ASN lainnya adalah mampu melakukan kolaborasi, inovasi serta kemampuan mengoptimalkan tugas dan tanggungjawab dari bawahan.

"Tidak hanya sampai di situ bagi pejabat eselon III juga dituntut mampu tampil sebagai pemimpin perubahan yakni pemimpin yang mampu membawa perubahan pada unit oraganisasinya, inilah yang saya inginkan sekembalinya saudara dari diklat ini," pungkasnya.

Kepala Badan Diklat Provinsi Sulut DR Noudy RP Tendean SIP MSi menyebutkan, tujuan dan sasaran diklat PIM III yaitu untuk meningkatkan kompetensi kepemimpinan pejabat struktural eselon III yang akan berperan melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di instansi masing-masing.

Selain itu untuk terwujudnya ASN yang memiliki kompetensi sebagai pemimpin visioner dalam memimpin perubahan sebagai pejabat struktural eselon III, katanya.***2***





(T.K011/B/G004/G004) 21-07-2016 22:07:22

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024