Manado, (Antarasulut) - Syarif Darea, memasukan 29 bukti, Rabu, untuk menguatkan gugatannya terhadap SK SK wali kota dan wakil wali kota Manado, yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri, di PTUN Manado.

     "Saya bersama Syarif memasukan semua bukti kepada majelis hakim dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, tadi," kata Kuasa Hukumnya, Reynald Pangaila, SH, di Manado, Rabu.

     Pangaila mengatakan, bukti-bukti yang dimasukan adalah copian SK pengangkat wali kota dan wakil, keputusan KPU menetapkan pasangan wali kota terpilih, kemudian surat Gubernur Sulut tentang usul pemberhentian penjabat wali kota dan pengangkatan wali kota dan wakil wali Manado masa jabatan 2016-2021.

     "Kami juga memasukan KTP para penggugat yang berjumlah lebih dari seratus orang, UU RI tahun 1945 dan perubahannya, UU 39/1999 tentang HAM, UU 8/2015 tentang perubahan atas UU nomor 1/2015 tentang penetapan PP UU 1/2014," kata Pangaila.

     Bukti selanjutnya UU 1/2015, PKPU RI 2/2015, keputusan KPU Manado nomor 23/2015, keputusan KPU 1/2016, SK KPU 10/2015, SK KPU 11/2015, SK KPU nomor 12/2015, SK KPU nomor 123/2015, berita acara 33/2015, formulir surat suara, foremulir C1 dan lainnya, kemudian surat Pemkot Manado 44/2016, berita acara tentang rapat Forkopimda, PP 59/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
 
     Kemudian sejumlah berita di media cetak lokal, pengaduan penggugat, rekomendasi Panwaslu tentang pemilih bermasalah, dan surat Panwaslu Manado tentang pelanggaran administrasi pemilu.
 
     "Lalu surat dari Bawaslu RI tertanggal 16 Maret 2016, kepada penggugat yang berisikan tentang pelanggaran di Pilkada Manado,   UU 30/2014 gugatan di PTUN dan jawabannya ikut menjadi bukti, selanjutnya adalah pertimbangan dan keputusan majelis hakim," katanya.

      Sementara Humas PTUN Manado, Ceckly Kereh, SH mengatakan, tergugat I, II, III, intervensi I dan II  belum memasukan bukti, tetapi duplik 11 Juli 2016, untuk menjawab replik dari penggugat Syarif Darea.

      Menurut Kereh, dalam dupliknya, tergugat intervensi I dan II tetap menolak gugatan tersebut, dan menyatakannya semua objek gugatan baik SK Menteri Dalam Negeri nomor 131.71_3493/2016 dan 131.71_3494/2016 serta surat KPU dan surat gubernur adalah sah menurut hukum.

     Alasannya kata Kereh, karena menurut tergugat intervensi I dan II, PTUN tidak punya kewenangan mengadili perkara tersebut, kemudian KPU Manado hanya melaksanakan surat KPU RI tentang Pilkada, mulai dari penundaan sampai perintah melaksanakanya.

     "Kemudian tergugat menegaskan SK pengangkatan wali kota dan wakilnya sudah sesuai dengan pasal 160 ayat 3 UU 8/2015, lalu pelantikan keduanya juag sesuai aturan, jadi tetap menolak gugatan tersebut," katanya.***      
     


Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024