Manado (ANTARA) - Salah satu terdakwa dugaan korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, HP alias Hadi, menolak dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan di PN Negeri/Tipikor Manado, Rabu.

Hadi menolak dakwaan dengan melakukan perlawanan hukum pada proyek pembangunan di Unsrat Manado.
 
"Silakan tim kuasa hukum terdakwa membacakan perlawanan yang sudah disusun, kami dan penuntut umum akan mendengarkan," kata Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang yang didampingi Bona Pakpahan dan Ibnu Mazjah, setelah membuka sidang yang digelar terbuka untuk umum itu. 

Terdakwa HP yang sebelumnya duduk di kursi terdakwa, kemudian berpindah ke samping tim kuasa hukum, untuk mendengarkan perlawanan hukum yang dibaca oleh Advokat Mario Wagiu bersama Stevin Hard Awaeh. 

Advokad Mario Wagiu, memulai perlawanan hukumnya dengan mengatakan bahwa perkara tersebut bukanlah perkara biasa dan berdiri di atas fondasi yang rapuh.

Secara yuridis normatif, karena mengabaikan fakta hukum yang paling esensial dan normatif, yaitu seluruh nilai kerugian negara atau selisih proyek pekerjaan sudah dikembalikan, dan dipulihkan kepada negara baik oleh kuasa pengguna anggaran maupun pihak ketiga. 

"Ini bukan fakta sampingan tetapi justru yang utama yang menentukan ada tidaknya tindak pidana, namun justru disembunyikan dari dakwaan JPU dan kerugian negara dianggap seolah masih eksis," katanya. 
 

Pengacara Mario Wagiu saat memberikan keterangan kepada media. (Antara/Joyce)


Dia juga menambahkan bahwa proyek itu berada dalam skema pembiayaan internasional dan harus tunduk pada loan agreement, dan dakwaan tersebut tidak menyertakan satu klausul pun dalam loan agreement, yang justru menjadi fondasi terjadinya pekerjaan itu. 

Setelah menyampaikan semua alasannya, Mario meminta agar dakwaan JPU ditolak dan itu juga error in persona, juga minta agar diberikan keadilan seadil-adilnya kepada kliennya. 

Usai persidangan, Mario kepada media mengatakan, bahwa dasar melakukan perlawanan itu, karena menurut keyakinan kliennya yakni terdakwa, dia tidak melakukan perbuatan yang didakwakan, dan sebagai konsultan pengawas, mengawasi setiap jalannya proyek dan tidak tahu kenapa dituduh melakukan korupsi dan dia dipekerjakan oleh perusahaan yang terikat kontrak dengan IsDB dan penyedia.

"Masalah ini basis-nya itu ada di kontraktual, ada begitu banyak kontrak dan berdasarkan itu melaksanakan proyek dengan, namun subjek yang ada itu terikat kontrak, karena itu murni keperdataan, jika memang ada pidana akan diuji, harusnya ini ke keperdataan," kata Mario Wagiu. 

Sebelumnya empat  terdakwa perkara dugaan tipikor pembangunan gedung Fakultas Hukum dan gedung Dekan Teknik Unsrat Manado tahun 2017 sampai 2019 yang dananya bersumber dari  IsDB, yaitu mantan Rektor EJK alias Elen, JRT alias Johny, HP alias Hadi dan S alias Sukaryo, telah menjalani sidang di PN Manado.

Keempat terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar.