Minahasa Utara, 8/7 (Antara Sulut) - Kapolres Minahasa Utara AKBP Eko Irianto sebut peluru nyasar dan melukai salah satu warga Desa Kampung Ambon Likupang Timur Arlin T karena kecerobohan anggotanya, sehingha segala biaya pengobatan untuk kesembuhan korban akan ditanggung Kepolisian.
"Atas musibah itu juga karena merupakan kecorobohan anggota, maka biayanya akan ditanggung oleh kepolisian dan anggota yang melakukan penembakan atas nama Bripka Celly sudah diamankan di Maporesta Minahasa Utara," ujar Kapolres di Airmadidi, Kamis.
Kapolres mengatakan, kejadian itu bermula karena tembakan peringatan anggota polisi yang dialamatkan kepada pelaku pembuat onar atas nama Rommy Lalelorang nyasar ke warga lainnya.
Dia mengatakan, kronologis sebelum peluru nyasar ke salah satu warga dimana Kejadian pada waktu itu bermula pada tanggal 8 Juli pukul 02.00 wita dini hari telah terjadi keributan hingga membuat warga agak kuatir sehingga melaporkannya kepada anggota Koramil Likupang Kopda Julius, namun karena pelaku melakukan perlawanan dan mengancam akan ditusuk, anggota koramil inipun melaporkan kejadian itu ke Polsek Likupang.
Selang waktu berjalan, kemudian anggota Polsek Likupang terdiri dari dua anggota yaitu Bripka Selik dan Aipda Tarpin Tarlemba langsung menuju tempat kejadian perkara.
Setelah melakukan pengamanan, pelaku Rommy inipun melawan dengan menggunakan pisau terhadap petugas, kemudian anggota polsek melakukan tembakan peringatan. Karena pelaku masih melawan dilakukanlah penembakan yang diarahkan ke kaki korban yang akhirnya korban pun lumpuh dan akan di bawa ke Polsek setempat.
"Belum sempat dibawa ke Polsek, ada laporan dari anggota ternyata seorang ibu berteriak kena tembak dengan jarak kurang lebih 60 meter," ujar Kapolres menjelaskan.
Waktu itu pun kata Kapolres, korban peluru nyasar langsung dibawah ke rumah sakit Malalayang serta pelaku Rommy dibawah ke rumah sakit Bhayangkara.
Berdasarkan hasil visum, peluru nyasar yang mengenai perempuan warga kampung Ambon itupun masuk dari arah ketiak dan bersarang antara kulit dan punggung, dimana proyektil tersebut tidak merusak organ vital lainnya.
"Meski demikian pihak kepolisian akan menanggung biaya pengobatan hingga kesembuhan korban peluru nyasar," ujar Kapolres.
Kapolda saat mendengar kejadian itu kata Kapolres, langsung menjenguk ke rumah sakit terhadap korban peluru nyasar.

Pewarta : Melky Rudolf Tumiwa
Editor :
Copyright © ANTARA 2024