TERUNGKAP DALAM SIDANG GUGATAN DI PTUN MANADO

Manado, (Antarasulut) - PTUN Manado, menyidangkan gugatan Syarif Darea, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Sulawesi Utara dan KPU Manado dalam agenda jawaban penggugat.

"Sidang kali ini masih dalam agenda jawab menjawab, kali ini adalah replik atau jawaban penggugat atas keberatan tergugat I, II, III dan intervensi I dan II dimana penggugat menolak semua dalil tergugat," kata Humas PTUN Manado, Ceckly Kereh, SH, di Manado, Kamis.

Kereh mengatakan, kuasa hukum penggugat Raynald Pangaila, SH menjawab langsung semua keberatan dari para tergugat maupun intervensi, dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum.

Raynald Pangaila, Kepada tergugat I dan III yakni Mendagri dan Gubernus Sulut, Pangaila menjawab, bahwa pihaknya sangat jeli, cermat dan memahami pelaksanaan Pilkada, yang mencantumkan usulan pembuatan SK untuk kepala daerah periode 2016-2021 untuk pemilihan 2015, dan semua dokumen menggunakan tahun 2015 bukan 2016, jadi telah terjadi kekeliruan dan cacat hukum.

"Juga mengenai periodisasi pelaksanaan Pilkada diakui 2015 dan 2017, tergugat mengakui bukan 2016, serta objek sengketa adalah keputusan tata usaha negara, serta tentang anggaran berdasarkan PP 58/2005 yang mengatakan, dilarang melakukan pengeluaran atas bebas anggaran belanja daerah dan Pilkada tak punya dana, maka patutlah gugatan diterima," kata Pangaila.

Kemudian jawaban kepada tergugat II, Pangaila menjawab bahwa semua dalil yang disampaikan keliru, karena jelas PTUN adalah pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap teta usaha negara berdasarkan pasal 4 UU5/1986 jo 9/2004.

Kemudian kata Pangaila, mengenai Pilkada yang ditunda dan dilaksanakan 2017, karena pelaksanaan 17 Februari 2016 bukan keadaan mendesak, karena tidak diatur dalam UU 8/2015 dan merupakan pelampauan kewenangan dan melawan hukum, dan keliru jika PTUN dikatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Kemudian dikatakan bahwa penggugat tidak punya kepentingan hukum menggugat juga dibantah, sebab haknya diatur dalam UU 1945 pasal 27 ayat 1, juga UU 39/1999 menjamin hak setiap orang memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, dan yang digugat bukanlah hasil perselisihan hasil perhitungan tetapi keputusan tata usaha negara," katanya.

Demikian juga untuk tergugat intervensi I dan II jawaban penggugat sama, bahwa dirinya memiliki kedudukan secara hukum berdasarkan UU 45 untuk menggugat yang digugat adalah keputusan tata usaha negara, karena itu dia menolak semua dalil dari mereka.

"Dengan semua jawaban ini, kami menolak semua keberatan dari para tergugat maupun intervensi dan tetap meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan membatalkan SK yang berupa objek sengketa yakni nomor 131.71_3493 dan 131.71_3494 tentang pengangkatan wali kota Vicky Lumentut dan wakil Mor Bastiaan, juga keputusan KPU tentang penetapan wali kota dan wakil serta surat gubernur tentang usulan pemberhentian penjabat wali kota dan pengangkatan dan pengesahan wali kota dan wakil," katanya. ***2***








Pewarta :
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024