Jakarta,  (Antara) - Komisi XI DPR RI menyetujui pemotongan pagu belanja non prioritas enam Kementerian Lembaga (KL) di RAPBNP 2016 yang dilakukan sebagai upaya penghematan dan untuk mendorong efektivitas penggunaan anggaran.

         "Rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan pemerintah menyetujui pemotongan anggaran," kata Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit saat memimpin rapat dengan pemerintah membahas pemotongan anggaran KL di Jakarta, Senin.

         Enam Kementerian Lembaga yang hadir dan mendapatkan pemotongan anggaran tersebut antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Kepala Bappenas, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

         Kementerian Keuangan mendapatkan pemotongan anggaran terhadap kegiatan non prioritas sebesar Rp1,2 triliun, sehingga pagu anggaran berubah dari Rp39,2 triliun menjadi Rp38 triliun.

         Selain itu, Kementerian PPN/Kepala Bappenas mendapatkan pemotongan anggaran terhadap kegiatan non prioritas sebesar Rp40,2 miliar, sehingga pagu anggaran berubah dari Rp1,46 triliun menjadi Rp1,42 triliun.

         BPS mendapatkan pemotongan anggaran terhadap belanja non prioritas sebesar Rp573,3 miliar sehingga pagu anggaran berubah dari Rp5,43 triliun menjadi Rp4,86 triliun.

         Kemudian, BPK mendapatkan pemotongan anggaran terhadap kegiatan non prioritas sebesar Rp32,1 miliar, sehingga pagu anggaran berubah dari Rp3,47 triliun menjadi Rp3,43 triliun.

         BPKP mendapatkan pemotongan anggaran terhadap kegiatan non prioritas sebesar Rp19,2 miliar, sehingga pagu anggaran berubah dari Rp1,63 triliun menjadi Rp1,61 triliun.

         Terakhir, LKPP mendapatkan pemotongan anggaran terhadap belanja non prioritas sebesar Rp64,2 miliar, sehingga pagu anggaran berubah dari Rp240,8 miliar menjadi Rp176,6 miliar. 

Pewarta :
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024