Manado, (Antarasulut) - PTUN Manado, menyidangkan gugatan Syarif Darea terhadap SK Menteri Dalam Negeri, KPU dan Gubernur Sulawesi Utara, tentang pengangkatan Wali kota dan wakil wali kota Manado periode 2016-2021.

"Sidangnya digelar siang tadi pukul 13.15 Wita sampai 14.30 Wita, dan sudah memasuki agenda jawaban dari tergugat," kata Humas PTUN Manado, Ceckly Kereh, SH, di Manado, Kamis.

Kereh mengatakan, dalam gugatannya Darea minta agar majelis hakim PTUN membatalkan SK Mendagri nomor 131.71_3493 tanggal 5 April 2016 tentang pengangkatan wali kota Manado atas nama Vicky Lumentut, lalu SK nomor 131.71_3494/5 April 2016 tentang pengangkatan wakil wali kota Manado atas nama Mor Bastiaan.

Kereh mengatakan, Darea juga menggugat SK KPU Manado nomor 59/Kpts/KPU-Mdo-023/PILWAKO/2016 tanggal 23 Maret 2016 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil terpilih atas nama Vicky Lumentut-Mor Bastiaan.

"Kemudian SK Gubernur Sulawesi Utara nomor 100/1017/Sekr.Ropemhumas tanggal 30 Maret 2016 hal usul pemberhentian penjabat wali kota Manado dan usul pengesahan pengangkatan wali kota dan wakil periode 2016-2021 atas nama Vicky Lumentut dan Mor Bastiaan," katanya.

Kereh mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh Darea yang diwakili oleh kuasa hukumnya Reynald Pangalila, SH tersebut, dikarenakan pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan pada 9 Februari 2016, bertentangan dengan pasal 201 ayat (1) UU 8/2015 tentang perubahan atas UU 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, dimana Pilkada Manado harusnya pada 2017 bukan 2016.

Selain itu katanya, Darea juga menyertakan alasan banyaknya masalah yang masih terjadi dalam Pilkada di Manado, dimana masih terdapat DPT bermasalah sehingga tercatat ada 9.410 pemilih ganda, sehingga mencoblos dua kali, serta ada 33.452 nama yang tercatat dalam 422 KK, yang terhitung ada sekitar 79 nama dan NIK sama, serta sejumlah pelanggaran lainnya.

Menurut Kereh berdasarkan berkas gugatan penggugat mengatakan seharusnya Pilkada tidak dilaksanakan pada 9 Februari 2016, karena belum adanya dana yang disediakan oleh pemerintah, dan diminta ditunda tetapi KPU tetap melaksanakanya dengan alasan perintah dari pusat.

"Karena berbagai hal tersebut, maka Pilkada dianggap cacat sebab itu dia minta agar semua hasil Pilkada mulai dari SK Mendagri sampai gubernur Sulawesi Utara dibatalkan, karena bertentangan dengan aturan," katanya.

Sedangkan mengenai tergugat intervensi, kata Kereh, wali kota Vicky Lumentut diterima sebagai pihak yang berperkara.

"Dalam sidang tersebut, KPU Manado menyampaikan jawaban bahwa penggugat tidak punya kompetensi untuk berperkara dan minta agar gugatan ditolak, dan sidang akan dilanjutkan pekan depan," katanya.

Sementara Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor yang diwawancarai usai sidang tidak banyak berbicara, hanya menjawab kalau dana itu urusan pemerintah daerah yang harus menyediakan, sedangkan penyelenggaraan Pilkada adalah keputusan dari KPU pusat dan pihaknya hanya menjalankan keputusan saja. ***2***










Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024