Manado, (Antarsulut) - Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Manado, Haefrey Sendoh, mengatakan surat Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) tentang pembatalan mutasi di Pemkot Manado, sebenarnya hanya berlaku bagi dua pejabat eselon II B.

"Karena sesuai dengan hasil konsultasi di KASN dan Kementerian Dalam Negeri, dari 10 pejabat eselon II B yang dimutasi delapan tidak dimasalahkan, kecuali pendefinitifan Steven Wakkary dari Plt menjadi Kepala BKDD dan penunjukan Ferry Siwi sebagai Plt Kepala Dinas PU," kata Sendoh, di Manado, Senin.

Sendoh mengatakan, untuk mutasi delapan pejabat eselon II B lainnya yang dilakukan Pj Wali Kota Roy Roring atas nama Herry Saptono, Mickler Lakat, Obrien Mewengkang, Frans Mawitjere, Maximillian Tatahede, Julises Oehlers, Bismark Lumentut dan Harke Tulenan tidak ada masalah.

Namun kata Sendoh, karena surat KSN nomor B/636/KASN/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang Seleksi Terbuka JPT ASN dan Surat KASN No. B-945/KASN/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016 tentang Pembatalan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkot, kolektif, maka mereka ikut terbawa dalam pembatalan tersebut.

"Padahal sesungguhnya, yang dimasalahkan dan dibatalkan hanya kedua orang itu saja, lainnya tidak," kata Sendoh.

Dia menjelaskan, semua tahapan seleksi jabatan tertutup atau "job fit" di lingkungan Pemkot Manado, sudah dilaksanakan, mulai dari konsultasi ke provinsi sampai ke KSN dan Kementerian Dalam Negeri,bahkan untuk panitia seleksi pun ada, dimana untuk itu ada tujuh anggota tiga dari Pemkot Manado ykni Sekdakot, Inspektur dan BKD, serta empat dari luar seperti Toar Palilingan, Philip Regar dan dua lainnya.

Dan semuanya kata Sendoh, dilakukan oleh Plt Kepala BKDD Manado, Steven Wakkary, sampai akhirnya ketika KSN menerbitkan surat persetujuan untuk mutasi pejabat pimpinan tertinggi pratama, dia yang ditugaskan Pj Wali Kota Roy Roring, mengambil suratnya di Jakarta.

Saat mengambil persetujuan dari KSN itulah, kata Sendoh, baru ketahuan kalau Wakkary dan Siwi bermasalah, dengan alasan, sebelum ditunjuk Plt ke jabatan eselon II B, mereka sempat terhenti sejenak, sehingga pj Wali Kota Roy Roring menugaskan Plt BKDD menyelesaikan itu di Jakarta.

Hasilnya kata Sendoh, Wakkary kembali dan mengatakan, sudah beres semuanya sehingga harus mutasi jabatanpun dilaksanakan, dan akhirnya muncul surat pembatalan.

"Kalau Wakkary mau jujur, lebih dari lima kali di melakukan konsultasi ke Jakarta, jadi sangat aneh kalau kemudian dia mengatakan tidak tahu apa-apa, dimana integritasnya, sama dengan mendustai atasan," katanya.

Sebab itu, dia mengatakan, lebih baik mereka dipanggil PTUN untuk bersaksi sehingga bisa menyampaikan hal yang sebenarnya dan tidak ada dusta yang disampaikan, karena merugikan orang lain.***4***





(T.KR-JHB/B/G004/G004) 06-06-2016 23:15:43

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024