Manado (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Tondano menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Prof Dr Noldy Pelenkahu dan John Rumengan, terhadap Rektor Universitas Negeri di Manado (Unima) Dr Joseph P Kambey dan dan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi RI.
"Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai Erenst Jannes Ulaen, pada sidang yang digelar terbuka untuk umum, Senin (3/11)," kata kuasa hukum Joseph Kambey, Advokad Franklin Montolalu, SH,MH, di Manado, Selasa.
Montolalu mengatakan dalam amar putusan, majelis hakim mengadili dalam pokok perkara menolak semua gugatan penggugat kemudian menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 281.000, dalam eksepsi majelis hakim menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat.
Dia mengatakan dengan putusan yang disampaikan oleh majelis hakim di PN Tondano tersebut berarti perbuatan melawan hukum yang disebutkan dalam berkas gugatan penggugat tidak terbukti.
Montolalu menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan oleh Noldy Pelenkahu di PN Tondano, pada Februari 2025, pascapenetapan pemilihan Rektor Unima, yang mengantarkan tergugat Joseph P Kambey, sebagai pemimpin di perguruan tinggi bergengsi di Sulawesi Utara itu.
Dia mengatakan, dalam gugatan, Pelenkahu menjelaskan bahwa rektor terpilih itu, melakukan plagiat terhadap sebuah karya ilmiah berjudul the urgency of digital capital and community intervention in developing the potential of local superior product for micro, small, and medium enterprise in Jambi. Jurnal a quontansi Manado.
"Penggugat mengatakan klien kami melakukan plagiat terhadap karya ilmiah milik Reza Prayoga, dan diketahui penggugat lalu dia mengkonfirmasi dan masalah itu disampaikan ketika pemilihan rektor bergulir, sampai masalah ini bergulir di PN, pascapenetapan dan pelantikan rektor terpilih," kata Montolalu.
Montolalu menjelaskan, bahwa kliennya, rektor terpilih tidak melakukan plagiat, karena karya tulis yang disebut-sebut itu, adalah hasil kerja kelompok bersama dengan Adventinus Lambut dan Rumanintya Lisaria Putri, dari Badan Riset Nasional, melakukan penelitian dan mengekspos hasilnya dalam jurnal online. Tapi saat ekspose Rumantya mengatakan ada nama peneliti yang juga aktif dalam kelompok itu yakni Reza Prayoga namanya tidak tertulis, sehingga mereka sepakat menarik kembali jurnal tersebut untuk mencantumkan nama Reza.
"Tetapi kemudian dalam surat pernyataan penarikan itu ada frase yang bertuliskan bahwa pemilik karya tersebut adalah Reza Prayoga sehingga setelah ditarik, masalah kemudian dianggap selesai , namun pada saat pemilihan tahun 2024 hal tersebut dimasalahkan ketika kami terpilih sebagai Rektor dan dilantik yang berujung pada gugatan perbuatan melawan hukum di PN Tondano," kata Montolalu.
Dia menegaskan selama dalam proses pemilihan ada pengawasan dari pejabat dari Kemendikti Sains dan Teknologi, Yahya Sulaiman yang ditugaskan Kementerian untuk mengawasi dan memantau jalannya kegiatan dan masalah plagiat tidak pernah disebutkan dan semua berjalan sesuai dengan aturannya.
"Klien kami memilih menghadapi gugatan tersebut di PN Tondano sampai akhirnya ada vonis yang dijatuhkan majelis yang dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya, dan dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat," katanya.