Minahasa Tenggara, 28/4 (Antara) - Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara Robert Rogahan mengungkapkan jika pihaknya telah melayangkan surat peringatan ketiga kepada para pegawai maupun pihak swasta yang terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
"Kami sudah serahkan surat peringatan ketiga bagi para Aparat Sipil Negara (ASN) maupun pihak ketiga untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi yang dikenakan kepada mereka berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Robert di Ratahan, Kamis.
Dirinya menuturkan dari surat peringatan tersebut, para oknum-oknum yang terkena TGR dimintakan untuk membayar ganti rugi sampai bulan Mei.
"Jangka waktu terakhir bagi mereka yang terkena TGR ini hanya sampai akhir bulan depan untuk melakukan penyetoran kerugian negara ke kas daerah," jelasnya.
Robert menambahkan jika sampai batas waktu tak ada penyelesaian pembayaran TGR tersebut pihaknya akan menyerahkan ke BPK untuk kemudian dilaporkan diteruskan ke ranah hukum.
"Apalagi yang tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang negara, maka penyelesaiannya akan langsung ke ranah hukum seperti di Kejaksaan," ungkapnya.
Sementara itu dari tiga kali surat peringatan yang diberikan kepada pihak-pihak terkena TGR sejak 2008-2015 menurut Robert baru separuh dari total kerugian daerah yang mencapai Rp50 miliar dikembalikan.
"Sekarang masih tersisa lagi sekitar Rp36 miliar yang belum dikembalikan. Itu yang kita upayakan dapat diselesaikan sampai akhir Mei sesuai yang ada dalam surat peringatan," tandasnya.***2***


Pewarta :
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024