Manado, 22/3 (Antara) - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Selasa, tidak menerima gugatan pasangan calon wali kota nomor urut satu, Harley Mangindaan-Jemmy Asiku (Ai-JA), dalam sidang pembacaan putusan.

"Majelis hakim konstitusi tidak menerima gugatan kami, dengan alasan pasangan Ai-JA, tidak memiliki legal standing sebagai penggugat," kata Kuasa hukum penggugat pasangan AI-JA, Handri Poae, lewat pesan telepon genggam dari Jakarta kepada wartawan di Manado, Selasa.

Menurut Poae, MKRI memandang pasangan Ai-JA tidak memiliki legal standing, sebab berdasarkan pasal 158 UU nomor 8/2015, selisih suara harus 1,5 persen, tetapi tidak sampai.

Sebab itu ia mengatakan, bahwa gugatan mereka tidak ditolak tetapi tidak diterima karena hal tersebut, sebab itu adalah keputusan hukum sehingga harus diikuti bahasanya pula.

Meski begitu, dia mengatakan, sebagai kuasa hukum pasangan Ai-JA, pihaknya menerima keputusan dari MKRI, sebab sebagai lembaga tertinggi pengambil keputusan, sudah mengambil keputusan.

"Kami pasangan Ai-JA sangat menghormati keputusan tersebut dan menerimanya" katanya.

Calon wali kota nomor urut satu, Harley Benfica Mangindaan, usai persidangan menyatakan menerima keputusan MKRI tersebut, dan mendukung apa yang diputuskan.

"Marilah kita mendukung keputusan MKRI dan sama-sama bergandengan tangan mendukung pasangan calon Lumentut-Bastiaan yang sudah terpilih, karena merupakan pilihan rakyat," katanya.

Mangindaan mengatakan, usai bersidang dia langsung menjabat dan memeluk calon wakil wali kota Manado, Mor Dominus Bastiaan, sambil mengucapkan selamat atas keputusan tersebut.

Dia pun berharap kiranya kedepan semuanya menjadi lebih baik di Manado, sehingga tidak ada lagi yang meributkan hal tersebut. ***2***




Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024