Tomohon, 10/2 (Antara) - Pejabat eselon II dan III Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen kepatuhan perundang-undangan dan kesungguhan melayani publik.

"Pakta integritas yang ditandatangani berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Penjabat Wali Kota Tomohon Sanny Parengkuan di Tomohon.

Lebih dari itu, kata dia, pakta integritas juga menyatakan kesanggupan pejabat eselon tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Apa yang sudah dilakukan ini merupakan implementasi dari rencana aksi penerapan pakta integritas secara konsisten di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," katanya.

Dan pengawasannya, lanjut asisten bidang pembangunan dan ekonomi Pemprov Sulawesi Utara dilakukan oleh masyarakat.

Hal ini kata dia, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

"Karena itu, sebagai bentuk komitmen diri dan lembaga, kepala satuan kerja perangkat daerah harus benar-benar mengejawantahkan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara dan masyarakat," katanya.

Pentingnya penerapan pakta integritas, menurut dia, sebagai pembelajaran yang baik di setiap lini pembangunan untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.***2***





(T.K011/B/G004/G004) 10-02-2016 23:28:52

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024