Manado, 10/2 (Antara) - Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII Manado menggelar sosialisasi undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan (LLAJ).

"Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-70 Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), bekerja sama dengan Kepolisian Daerah(Polda) Sulut, diikuti prajurit maupun PNS Lantamal," kata Kadispen Lantamal Manado Mayor Laut Goeroeh Ardianto. Manado, Rabu.

Kegiatan itu dibuka Wadanlantamal Manado Kolonel Marinir Eddy Setiawan, mewakili Danlantamal Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir.

Kasubbid Dikyasa Polda Sulut AKBP Haryati mengatakan setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan ada saksibnya.

Tindakan tersebut dikenakan Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) dengan denda sebesar Rp 250.000.

Sedangkan bagi setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (3), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan atau mengalihkan arus kendaraan dikenakan Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) dengan denda sebesar Rp250.000.

Begitu juga pengemudi yang tidak membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM) ada sanksinya.

Setiap pengemudi yang tidak membawa SIM yang sah dikenakan Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) huruf b dengan denda sebesar Rp 250.000.

Bagi yang tidak memiliki SIM dikenakan Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) dengan denda sebesar satu juta rupiah.

Pada kegiatan itu juga dilakukan dialog serta pembagian helm standar kepada personel Lantamal Manado.***2***

(T.J009/B/G004/G004) 10-02-2016 22:35:35

Pewarta : Jorie M R Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024