Manado, 7/1 (Antara) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Utara menemukan masalah pada pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp428,72 juta pada semester II tahun 2015.

"Kami menemukan masalah kurang bayar pada pajak hotel, restoran dan hiburan setelah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) semester II/2015," kata Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Utara, Endang Tuti Kardiani di Manado, Kamis.

Endang mengatakan, masalah lain yang ditemukan adalah pengendalian pemungutan pajak reklame tidak memadai, kemudian pemungutan pajak parkir pada pemerintah kota Manado belum memadai.

Selain itu munurutnya, masalah lain yang ditemukan adalah pemungutan pajak air tanah belum memadai, pengelolaan dan penatausahaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan belum memadai.

"Dan masalah terakhir yang kami temukan adalah penatausahaan retribusi terminal yang belum memadai," kata Endang.

Untuk itu, Endang mengatakan, ada sejumlah rekomendasi yang harus dilakukan oleh pemerintah kota Manado terhadap LHP BPK terkait pemeriksaan terhadap pendapatan daerah tersebut.

Dia merinci langkah yang harus dilakukan pemerintah Manado adalah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, kemudian menyusun dan melaksanakan rencana aksi perbaikan pengelolaan keuangan serta konsisten dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Endang mengatakan hasil pemeriksaan BPK tersebut efektif untuk meningkatkan peran dan fungsi DPRD Manado sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan, kemudian menegaskan komitmen dan konsistensi pimpinan daerah.

"Kami juga mengharuskan pembentukan majelis tuntutan ganti rugi yang sudah dilakukan dan memberdayakan peran dan fungsi inspektorat daerah," katanya.

Endang berharap Pemerintah Manado akan terus melakukan perubahan sehingga kedepannya LHP akan menjadi makin baik dan pengelolaan keuangan pun berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.














Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024