Minahasa Utara, 17/12 (Antara Sulut) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi tangkap tangan dua Anggota DPRD Minahasa Utara masing-masing JD alias Jou dan PL alias Paul atas dugaan kasus pemerasan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Wakajati Sulawesi Utara Ricardo Sitinjak SH MH di Airmadidi, Kamis dini hari mengatakan, tim khusus Kejari Airmadidi telah melakukan operasi tangkap tangan uang tunai senilai Rp28.600.000,- dari JD dan Rp7.800.000,- dari PL serta bukti lain di kantor DPRD Minahasa Utara, Rabu (16/12) Pukul 17.16 Wita.
"Atas penangkapan itu, kami mengambil kesimpulan awal bila kasus tersebut diduga hasil pemerasan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Minahasa Utara dalam rangka memperlancar Anggaran Pembahasan Belanja Daerah 2016," ujar Wakajati.
Wakajati mengatakan, kasus tersebut masih diperdalam yang dilakukan berdasar bukti berupa uang tunai dan catatan.
"Jadi, indikasi awal sementara kasus pemerasan dalam rangka memperlancar anggaran. Bisa jadi ada kaitannya dengan komisi dimana dua tersangka melakukan aktifitas, namun hal itu masih didalami," kata Wakajati.
Dia mengatakan, kalau memungkinkan ada indikasi kerjasama karena mungkin ada pelaksana maupun faktor intelektual yang mengatur kegiatan itu.
"Kalau kerjasama kena gratisipasi, tapi kalau dilakukan karena terpaksa, masih diperdalam. Semoga kasusnya dipercepat. Kita tunggu tanggal mainnya," ujar Wakajati.
Menariknya, operasi tangkap tangan itu dilakukan saat Anggota DPRD Minahasa Utara melakukan pembahasan APBD 2016 yang pada malam harinya diikuti dengan Paripurna APBD 2016.
Atas kasus tersebut, masuk pasal 12 e dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta : Melky Rudolf Tumiwa
Editor :
Copyright © ANTARA 2024