Minahasa Tenggara, 26/11 (Antara) - Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) segera memiliki peraturan daerah (perda) tentang penanggulangan rabies.
"Rancangan perda sudah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada saat paripurna beberapa waktu yang lalu oleh bupati," kata Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Minahasa Tenggara Elly Sangian di Ratahan, Kamis.
Menurut Elly, perda ini bertujuan untuk melakukan penanggulangan penyebaran rabies yang hampir setiap tahun terjadi sejumlah kasus.
"Ini juga termasuk untuk pencegahan dan meminimalisir kasus rabies sehingga diharapkan tak lagi ditemukan kasus rabies seperti di tahun sebelumnya," ujarnya.
Dia menambahkan perda penanggulangan rabies ini akan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang memiliki hewan penyebar rabies agar dapat melakukan antisipasi.
"Jadi dengan ada perda ini jika kedapatan hewan peliharaannya seperti anjing, kucing serta kera menyebarkan rabies, maka kita bisa lakukan pemusnahan dan itu sudah diatur dalam perda," ujarnya.
Menurut Elly, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam rangka penanggulangan.
Selain itu dengan adanya perda, diharapkan masyarakat tak perlu khawatir dengan adanya penyebaran rabies.
"Termasuk juga jaminan bagi para pengunjung dari luar daerah atau wisatawan, karena kita pastikan masalah rabies ini dapat ditanggulangi," ujarnya.
Perda tersebut merupakan inisiatif Bupati James Sumendap dan Ronald Kandoli yang prihatin masih banyaknya kasus rabies di Minahasa Tenggara. ***2***

(T.KR-FML/C/S023/S023) 26-11-2015 11:13:43

Pewarta : Arthur Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024