Minahasa Tenggara,�19/11 (Antara) - Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap mengeluarkan edaran berupa Istruksi Nomor 309/BMT/XI-2015 tanggal 17 November, tentang mutasi dan pelarangan perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke luar daerah.
"Bupati sudah mengeluarkan surat yang meminta kepala satuan perangkat kerja daerah (SKPD) untuk tak memberi rekomendasi pegawai untuk pindah ke luar daerah," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Minahasa Tenggara Berti Sandag di Ratahan, Kamis.��
Berti menambahkan, dikeluarkannya Instruksi Bupati tersebut dikarenakan Kabupaten Minahasa Tenggara saat ini masih kekurangan pegawai dalam pelayanan pada masyarakat.
"Secara keseluruhan kita masih sangat kekurangan pegawai, makanya dengan adanya instruksi ini mempertegas pelarangan perpindahan pegawai," katanya.�
Selain itu kata Berti alasan pelarangan para pegewai untuk pindah ke luar daerah dikarenakan, adanya pemutakhiran data pegawai atau Pendaftaran Ulang Pegawaoi Negeri Sipil (PU-PNS).
"Apalagi sekarang sedang ada penyusunan data kepegawaian, sehingga jika ada perpindahan pegawai akan sangat mengganggu pemutakhiran data ini," ujarnya.�
Ditambahkan Berti, secara resmi Bupati telah menyurat ke Gubernur Sulawesi Utara Nomor 310/BMT/XI-2015 tanggal 17 November agar pihak Pemprov tak memberikan rekomendasi perpindahan pegawai antar daerah.
"Surat tersebut berisi permohonan dari Bupati agar Gubernur tak memberikan rekomendasi ke para pegawai untuk pindah antar daerah, dan sudah disampaikan langsung ke Gubernur," tandasnya.***2***

Pewarta : Arthur Karinda
Editor :
Copyright © ANTARA 2024