Manado, 4/11 (AntaraSulut) - Bank Indonesia (BI) melakukan sosialisasi akan tugas dan kewenangan sebagai bank sentral kepada sejumlah anggota kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).

"Sosialisasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti kesepahaman yang telah dilakukan oleh BI dan Polri beberapa waktu lalu," kata Kepala BI Perwakilan Sulut peter Jacobs usai membuka sosialisasi di Manado, Rabu.

Peter mengatakan sosialisasi pokok-pokok kesepahaman antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara dengan Kepolisian daerah Sulawesi Utara tentang tata cara pelaksanaan kerjasama dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia

"Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kerjasama kelembagaan antara Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara resmi ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang �Kerjasama Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Institusi� oleh Gubernur Bank Indonesia dan Kepala Kepolisian RI pada tanggal 1 September 2014," jelasnya.

Nota Kesepahaman tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan empat pedoman kerja, yaitu pedoman Kerja antara Bank Indonesia dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI tentang tata cara pelaksanaan penanganan dugaan tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing pada tanggal 24 September 2014.

kemudian, katanya, pedoman kerja antara Bank Indonesia dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI tentang tata cara pelaksanaan penanganan dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan uang rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dugaan tindak pidana terhadap uang rupiah pada tanggal 20 November 2014.

"Pedoman kerja antara Bank Indonesia dengan Kepala Korps Brigade Mobil Kepolisian RI tentang tata cara pelaksanaan pengamanan Bank Indonesia dan pengawalan barang berharga milik negara pada tanggal 23 Februari 2015," jelasnya.

Serta, katanya, pedoman kerja antara Bank Indonesia dengan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian RI tentang Tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Jasa Pengamanan yang melakukan kegiatan usaha kawal angkut uang dan pengelolaan uang rupiah pada tanggal 26 Februari 2015.

"Di Sulawesi Utara sendiri, kerjasama antar kelembagaan tersebut telah diperkuat melalui penandatanganan pokok-pokok kesepahaman antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara tentang tata cara pelaksanaan kerjasama dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah sama-sama kita laksanakan bersama pada tanggal 23 Juni 2015 yang lalu," jelasnya.

Brigadir Jenderal Polisi Wilmar Marpaung mengatakan kerjasama yang dilakukan Bank Indonesia dan Kepolisian RI ini merupakan upaya sinergi kelembagaan khususnya di bidang Penegakan Hukum.

Namun demikian, secara luas ruang lingkup kerjasama lainnya yang juga menjadi substansi pada setiap pedoman kerja adalah mencakup tukar menukar data dan informasi, pengamanan dan pengawalan, pengawasan, peningkatan sumber daya manusia dan sosialisasi.

"Saya berharap sosialisasi ini dapat diikuti dengan baik oleh anggota kepolisian di Sulut, dan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik," jelasnya.***3***




Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024