Manado, (AntaraSulut) - Daftar pemilih menjadi komponen penting pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember nanti, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Beldie Tombeg.

"Semua pihak berperan dalam perubahan daftar pemilih ini. Wajib pilih hendaknya terdaftar sehingga dapat menyalurkan hak pilihnya pada pilkada nanti," kata Tombeg di Tomohon.

Dia mengatakan perubahan daftar pemilih ini disebabkan beberapa faktor apakah terkait koreksi, rekomendasi panitia pengawas pemilu, atau temuan pasangan calon atau panitia pemungutan suara.

Tombeg mengatakan, KPU sudah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada beberapa hari lalu.

Meski begitu, tahapan daftar pemilih belum usai karena bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT masih terbuka diakomodasi dalam daftar pemilih tambahan yang akan dibuka mulai 13 sampai 20 Oktober 2015.

"Daftar pemilih sering menjadi objek gugatan di mahkamah konstitusi. Karena itu transparansi perlu dikedepankan sebagai bagian dari asas penyelenggaraan pemilihan umum," katanya.

Dia mengharapkan, agar bisa diakomadasi dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), identitas diri seperti kartu tanda penduduk dan kartu keluarga dibawa ke panitia pemungutan suara di masing-masing kelurahan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon telah menetapkan sebanyak 71.010 warga dalam DPT, jumlah ini berkurang 450 pemilih pada penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelumnya sebanyak 71.460 pemilih.***2***







(T.K011/B/G004/G004) 06-10-2015 20:41:45

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024