Minahasa Tenggara, (ANTARA Sulut) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Utara bersama Kabupaten Minahasa Tenggara menggelar operasi kapal perikanan di wilayah perairan Minahasa Tenggara, Kamis.

"Operasi ini dalam rangka penertiban kapal-kapal yang melakukan penangkapan ikan tak resmi, atau illegal fishing di perairan Minahasa Tenggara," kata Kabid Pengawasan Dennie Rondo.

Menurutnya, sesuai evaluasi bersama dengan Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Bitung di Belang dan DKP Sulut, kapal-kapal di Minahasa Tenggara banyak yang beroperasi tak memiliki dokumen lengkap.

"Dokumen itu seperti, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), dan Surat Laik Operasi (SLO)," katanya.

Bahkan menurut Denny, SIPI dan SIUP terindikasi ada yang tidak perpanjang dan sudah habis masa berlaku, sedangkan SLO kapal penangkap ikan ketika pergi menangkap ikan tidak ada SLO atau telah lewat.

“Saat menangkap ikan tidak dilengkapi dokumen SIPI, SIUP, dan SLO itu dikategorikan illegal fishing, makanya kami melakukan penertiban,’’ katanya.

Sementara itu, seperti dijelaskan Kepala Seksi Pengawasan Penangkapan dan Budidaya Ikan, Tommi Hamel, operasi ini digelar di perairan wilayah Ratatotok, Belang, dan Pusomaen, khusus untuk kapal berukuran 5 sampai 10 Gross Ton (GT) atau lebih.

"Jadi pada operasi ini, kapal-kapal yang hendak pergi menangkap ikan atau baru pulang dari melaut dicegat di tengah laut, dan langsung kita melakukan pemeriksaan dokumennya," kata Tommy.

Dia menambahkan khusus kapal pengangkut ikan yang diperiksa Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Pada operasi gabungan tersebut, tim pemeriksan mendapati pelanggaran terbanyk yakni tidak memiliki SLO atau SLO sudah lewat, serta empat dokumen kapal yang disita, karena tidak memiliki SLO saat melaut.

“Dokumennya sudah di bawah tim DKP Sulut. Pemilik atau Nakhoda diminta untuk menghadap di DKP Sulut,’’ sebut Tommi sapaan akrabnya.

Sementara itu Kepala DKP Minahasa Tenggara Jhony Ronsul mengimbau kepada pemilik kapal perikanan untuk mengurus kelengkapan dokumen apabila telah habis masa berlaku atau setiap pergi melaut, periksa semua dokumen-dokumen apakah sudah lengkap atau belum.

“Operasi terhadap kapal pengawas akan terus dilakukan, setiap saat dan setiap waktu, Supaya aman milikilah dokumen lengkap,’’ pesannya.

Pewarta : Arthur Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024