Manado, (ANTARA Sulut) - PT Permata Finance Indonesia memproses hukum salah satu karyawannya yang diduga merugikan perusahaan jutaan rupiah. 
     
     "Kami terpaksa, mempolisikan oknum karyawan berinisial SG alias Stev, karena menggelapkan dana nasabah," kata Regional Marketing Manager (RMM) PT Permata Finance Indonesia, Murdaing SE.

     Dia mengatakan, karyawan yang berinisial SG tersebut bahkan sudah diamankan polisi, dan sedang menjalani proses hukum, di Polsek Sario Manado. 

     Murdaing mengatakan, oknum yang bersangkutan adalah AO atau kolektor perusahaan yang modus kejahatannya dengan melakukan penagihan ke nasabah dan tidak meneruskan pembayarannya ke kas perusahaan. 

     "Ada sekitar tujuh nasabah yang dananya diduga digelapkannya,” urai Murdaing

     Dia mengatakan nilai kerugian perusahaan akibat perbuatan SG, sebenarnya tidak seberapa, namun pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memproses hukum mereka, karena SG terkesan tidak mengindahkan upaya persuasif yang sebelumnya dilakukan pihak perusahaan. 

     "Kami sebelumnya telah memberikan teguran, kemudian memberikan kesempatan kepada SG untuk mengembalikan uang tersebut ke perusahaan namun sampai tenggat waktu dalam perjanjian yang bersangkutan tidak menepati janjinya, terpaksa kami laporkan dia ke kepolisian,” tuturnya. 
 
     Murdaing mengatakan, langkah ini dilakukan perusahaan dengan tujuan memberikan efek jera kepada pelaku serta peringatan dan pembelajaran kepada karyawan lainnya yang bekerja di PT Permata Finance Indonesia, agar tidak melakukan hal yang sama.
 
     Dia menegaskan, perusahaan akan terus bertindak tegas kepada karyawan yang melakukan perbuatan merugikan perusahaan apalagi nasabah atau konsumen. 

     Sementara Branch Operasional Manager PT Permata Finance Indonesia Cabang Manado I, Yan Polulun menyampaikan permohonan maafnya kepada para nasabah yang sempat dirugikan atas kasus ini, dan mengimbau konsumen atau nasabah untuk meminta bukti otentik dari perusahaan setiap kali melakukan transaksi pembayaran kepada petugas di lapangan. 

     "Pembayaran yang sah dan legal adalah dengan menyertakan bukti nota dari perusahaan, kalau ada kolektor yang menagih tanpa nota, sebaiknya tidak usah dibayar, katanya. 

     Dia mengatakan, kasus ini akan dikawal perusahaan sampai ke meja hijau nanti.



Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024