Tomohon, (AntaraSulut) - Pemerintah Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan evaluasi dan sinkronisasi penerapan standar pelayanan minimum (SPM) di lingkungan kerja pemerintahan.

Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Judhistira AK Siwu yang mengikuti rapat tersebut di Tomohon, Jumat mengatakan, ada beberapa payung hukum terkait dengan SPM.

Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Nasional.

Selain itu, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100/676/SJ Tanggal 7 Maret 2011 tentang Percepatan Penerapan SPM di Daerah, katanya.

Mantan kepala bagian humas Pemprov Sulut ini menambahkan, percepatan penerapan SPM merupakan salah satu kebijakan nasional yang perlu mendapat perhatian dan tindak-lanjut pemerintah daerah.

"Gubernur, bupati dan wali kota melaporkan perkembangan pelaksanaan penerapan dan pencapaian SPM pada tahapan sosialisasi, perhitungan pembiayaan dan penerapan SPM dalam perencanaan dan anggaran daerah, serta kinerja pencapaian SPM," katanya.

Dia menambahkan, dalam rangka pengendalian internal daerah, hasil perhitungan dan perumusan target pencapaian SPM yang telah disesuaikan dengan kemampuan daerah dan batas waktu pencapaian secara nasional ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.

"Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri maupun kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian apabila memerlukan tindaklanjut konsultasi secara teknis maupun administrasi," ujarnya.***4***





(T.K011/B/G004/G004) 04-09-2015 23:44:30

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024