Manado, (ANTARA Sulut) - Wakil Wali Kota Manado, Sulawesi Utara, Harley Mangindaan mengingatkan pejabat setempat untuk memasukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

"Memasukan LHKPN ke KPK adalah kewajiban seluruh penyelenggara negara yang diatur dengan tegas dalam Undang-Undang nomor 28/2009," kata Harley, di Manado, Kamis.

Dia mengatakan, berdasarkan penjelasan dari undang-undang tersebut yang dimaksudkan dengan pejabat negara adalah yang menyelenggarakan pemerintahan di pusat sampai ke daerah-daerah termasuk Manado.

Harley mengatakan, jika tidak memasukan LHKPN ke KPK maka aturan tersebut juga menegaskan ada sanksi yang menanti, dalam bentuk administratif kepada pejabat yang bersangkutan.

"Karena itu, saya mengingatkan sekaligus mengajak agar seluruh pejabat di lingkungan pemerintah kota Manado melakukan kewajibannya, supaya tidak kena sanksi administratif," katanya.

Dia menegaskan, sanksi administratif yang dimaksudkan oleh undang-undang tersebut adalah peninjauan kembali, jabatan struktural dan fungsional yang diberikan kepada pejabat yang dimaksudkan.

"Kemudian bisa memberlakukan penundaan pemberian keterangan surat pemberhentian pemberian gaji terhitung masa masuk pensiun hingga sanksi menurut PP 53/2010," katanya.

Karena itu Harley mengatakan, sebenarnya dengan memasukan LHKPN pejabat tersebut juga sudah menolong dirinya sendiri, menghindar dari masalah hukum dan jeratan lainnya dan terutama memudahkan segala urusan memasuki masa pensiun.

Harley sendiri mengakui sudah memasukan LHKPN sejak awal tahun 2015 ke KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban tugasnya kepada negara dalam setahun, dan untuk masa jabatannya sebagai wakil wali kota Manado periode 2010-2015. ***2***

(T.KR-JHB/B/M019/M019) 27-08-2015 05:01:56

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024