Manado, (AntaraSulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon, Sulawesi Utara, menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, gubernur dan wakil gubernur.

"Penertiban APK ini dibantu jajaran kepolisian dan satuan polisi pamong praja," kata Ketua KPU Tomohon Beldie Tombeg.

Setelah ditertibkan, kata dia, KPU yang akan menyediakan APK pasangan calon seperti baliho, spanduk, umbul-umbul dengan jumlah serta ukuran yang dibatasi.

Untuk peraga kampanye spanduk, setiap pasangan calon akan disiapkan sebanyak dua lembar yang ditempatkan di setiap kelurahan dengan ukuran 1 x 4 meter, begitupun umbul-umbul yang banyak dan ukurannya disamakan dengan spanduk.

Sementara untuk baliho, setiap pasangan calon mendapatkan satu lembar berukuran 3X5 meter yang dipasang di setiap kecamatan, itupun ditempatkan di titik yang ditentukan, katanya.

Untuk stiker, kata dia, bisa saja dicetak tim pasangan calon dalam jumlah tidak terbatas, namun ukurannya dibatasi maksimal 5x10 sentimeter, sementara stiker one way tidak lagi digunakan.

"Kami akan menertibkan APK yang bukan produk KPU atau ditempatkan di tempat yang tidak disepakati," tambah Komisioner Bidang Hukum Ferlansius Pangalila.

Sebanyak tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan KPU Tomohon usai pleno tertutup serta pengundian nomor urut yaitu Johny Runtuwene - Vonny J Paat, Jimmy F Eman - Syerly Adelyn Sompotan dan Linneke S Watoelangkow - Ferdinand Mono Turang.***2***





(T.K011/B/I007/I007) 27-08-2015 08:12:26

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024