Minahasa Tenggara, 26/8 (Antara) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulut menegaskan akan menertibkan semua alat peraga kampanye calon kepala daerah.
"Setelah ada penetapan pasangan calon semua alat peraga kampanye sudah harus diturunkan tanpa terkecuali paling lambat Kamis(27/8) besok," kata Ketua Panwaslu Minahasa Tenggara Dolly Van Gobel di Ratahan, Rabu.
Dolly mengatakan hal tersebut sesuai dengan peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015, Pasal 68 ayat 1, yang menyebutkan pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain yang diperbolehkan.
"Semua alat peraga di masing-masing wilayah, diatur oleh KPU setempat, jadi semua baliho yang sudah terpasang selama ini harus diturunkan,"katanya..
Fanny Wurangian, salah satu Komisioner KPUD Minahasa Tenggara mengatakan untuk pemasangan alat peraga kampanye di setiap Kabupaten, hanya di lima titik saja.
"Ini merupakan peraturan baru, dimana pemasangan baliho ditentukan oleh KPU," ungkapnya.
Titik-titik diperbolehkan yakni, desa Pangu Kecamatan Ratahan Timus, Kecamatan Touluaan, Kecamatan Tombatu, dan Kecamatan Ratatotok.
"Sementara untuk umbul-umbul per kecamatan, dijatah 20 titik lokasi per kecamatan, serta sanduk per desa dua titik,� terangnya.
Selain itu dirinya menambahkan, KPUD Minahasa Tenggara hanya menentukan lokasi pemasangan spanduk, sedangkan realisasinya, menunggu pemasangan dari KPUD Provinsi.
Karena Kabupaten Minahasa Tenggara tidak melaksanakan Pilkada bupati/wali kota maka hanya pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dipasang.***2***

Pewarta : Arthur Karinda
Editor :
Copyright © ANTARA 2024