Minahasa Tenggara, 25/8 (Antara) - Alat perekam kartu tanda penduduk elektronik di enam kecamatan Kabupaten Minahasa Tenggara, rusak, dan baru satu yang selesai diperbaiki Kementerian Dalam negeri.
"Semuanya mengalami kerusakan dan tak bisa digunakan untuk merekam data KTP elektronik," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Selasa.
Dia menambahkan untuk melakukan perbaikan alat tersebut harus ke Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Kita sudah kirim dua alat untuk diperbaiki dan baru satu alat yang selesai diperbaiki," ujarnya.
David menambahkan bagi warga yang akan melakukan perekaman, saat ini semua pelayanan dilaksanakan dipusatkan di Kantor Disdukcapil.
"Untuk perekaman dan pengurusan KTP silakan datang saja langsung ke kantor dinas di Ratahan," ujarnyaa.
Sampai saat ini jumlah penduduk Minahasa Tenggara yang telah melakukan perekaman berjumlah 63.000 orang dari target 85.000 wajib ber-KTP.***4***

Pewarta : Arthur Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024