Manado,  (Antara) - Panitia Pengawas (Panwas) pemilihan kepala daerah Kota Tomohon mempelajari laporan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Partai Golkar-Gerindra Jeffry Polii-Cherly Mantiri.

"Inti dari laporan mereka menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon yang tidak menerima berkas pendaftaran pasangan calon tersebut," kata Ketua Panwas Rita Kambong di Tomohon.

Terkait dengan pelaporan tersebut, kata dia, Panwas telah meminta keterangan saksi pasangan calon atas nama Yani Rumajar dan Stenly.

Hasil klarifikasi tersebut selanjutnya dibahas secara kelembagaan, kemudian akan dikeluarkan sebuah rekomendasi atau keterangan resmi Panwas.

Namun sebelum itu, menurut dia, Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon juga akan dimintai klarifikasinya terkait dengan materi pelaporan yang dibawa saksi pasangan calon Polii-Mantiri.

"Besok secara kelembagaan KPU Kota Tomohon akan diundang untuk memberikan keterangan. Kira-kira proses menyelesaikan pelaporan ini akan memakan waktu selama 12 hari," ujarnya.

Sebelumnya, berkas pendaftaran pasangan Polii-Mantiri tidak diterima KPU Kota Tomohon karena tidak memenuhi persyaratan pencalonan yaitu mendapat restu kepengurusan Partai Golkar versi Aburizal Bakrie.

Saat itu, pasangan ini hanya mengantongi persetujuan dari kepengurusan Partai Golkar versi Agung Laksono.

Pasca tidak diterimanya berkas pendaftaran, dalam keterangan persnya Polii-Mantiri bersepakat melakukan langkah keberatan dengan melaporkannya ke Panwas.***2***




Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024