Minahasa Tenggara, 30/7 (Antara) - Sebanyak 97 desa yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan menerima persetujuan penggunaan dana desa (Dandes) tahap pertama tahun 2015.
"Sudah ada 97 desa yang selesai dievaluasi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) dilakukan oleh tim evaluasi, untuk bisa menggunakan dana itu," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) Minahasa Tenggara Mecky Tumimomor di Ratahan, Kamis.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Minahasa Tenggara Piether Owu mengatakan, dari 97 desa yang telah selesai dievaluasi, 10 desa masuk gelombang pertama menerima pembayaran.
"Ke-10 desa ini sudah mendapat persetujuan resmi dari bupati, dengan menanda tangani langsung hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim evaluasi APBDes," kata Piether.
Kesepuluh desa tersebut yakni desa Wioi Tiga, Tatengesan, Molompar Dua, Belang, Borgo Satu, Tondangow Atas, Liwutung, Ratatotok Muara, Silian Utara, dan desa Esandom.
Sementara 38 desa yang belum bisa mendapatkan dievaluasi, menurut Piether pihaknya sedang mengupayakan agar segera dilakukan penyelesaian.
"Ini sedang berproses, karena kita tak bisa memaksakan untuk dipercepat, karena kita harus berdasarkan peraturan yang berlaku, apalagi nantinya jika dipaksakan akan terjadi masalah," terangnya.
Dia berharap bagi desa-desa yang telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Dandes, agar dapat memanfaatkannya untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur di desa.***4***

Pewarta : Arthur Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024