Tomohon, (ANTARA Sulut) - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Jimmy F Eman dan Syerly A Sompotan (JFE-SAS) lolos verikasi faktual calon perseorangan di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Mereka (JFE-SAS) telah memenuhi syarat minimal 10 persen dari jumlah penduduk," kata Ketua KPUD Tomohon Beldie Tombeg di Manado.

Pada saat memasukkan berkas calon perseorangan, kata dia, pasangan JFE-SAS menyodorkan sebanyak 11.742 bukti dukungan.

Dukungan tersebut selanjutnya dimasukkan dalam sistem KPUD, dan hanya sebanyak 11.353 bukti yang terbaca.

"Sebanyak 11.353 bukti dukungan tersebut yang kemudian diverifikasi faktual oleh petugas pemungutan suara atau PPS di 42 kelurahan, karena dua kelurahan yang tidak memasukkan dukungan," katanya.

Hasil verifikasi faktual dari 11.353 dukungan, yang memenuhi syarat hanya sebanyak 9.818 pendukung yang kemudian ditetapkan.

"Meski hanya sebanyak 9.818 bukti dukungan, tapi sudah memenuhi syarat minimal sebesar 10 persen dari jumlah penduduk yakni sebanyak 9.648 jiwa. Satu tahapan sudah kami selesaikan," ujarnya.

Setelah tahapan ini, kata dia, pada 26-28 Juli dibuka pendaftaran pasangan calon yang nanti akan ditetapkan pada 24 Agustus mendatang.

JFE adalah petahana Wali Kota Tomohon, sementara SAS adalah wakil bendahara DPD I Partai Golkar Provinsi Sulut dan satu-satunya pasangan yang masuk melalui jalur perseorangan.***2***





(T.K011/B/G004/G004) 16-07-2015 10:45:17

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024