Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) tingkatkan koordinasi penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani perkara di daerah tersebut.
"Melalui Bidang Pidana Umum menggelar In House Training (IHT) dalam meningkatkan koordinasi antara Penyidik PPNS dan JPU, agar dalam penanganan perkara tidak berlarut-larut dan perkara tersebut lebih berkualitas baik formil maupun materiil-nya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) Januarius Bolitobi, di Manado, Kamis.
Dia mengatakan IHT ini diharapkan dapat bermanfaat bagi PPNS dalam melakukan penyidikan terhadap penanganan perkara tindak pidana umum.
Selain itu, katanya, diharapkan bagi Jaksa-jaksa penuntut umum dapat menjalankan penyerapan SOP dengan benar serta dapat membuka ruang koordinasi seluas-luasnya agar perkara yang ditangani dapat berkualitas.
Ia mengatakan kegiatan ini mengangkat tema “Sinergitas antara Penuntut Umum dengan PPNS dalam penanganan perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Sulawesi Utara”.
Penanganan perkara seperti penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr Transiswara Adhi mengatakan bahwa komunikasi yang terbuka dan saling menghormati antara Penuntut Umum dan PPNS adalah yang sangat penting.
Keduanya memiliki peran yang esensial dalam setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga penuntutan, dan sinergi yang baik di antara kita akan meningkatkan kualitas penanganan perkara yang ada.
“Semoga Kegiatan IHT ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi kita semua, serta membantu memperkuat penegakan hukum di Sulut,” katanya.
Dalam kegiatan ini dihadirkan beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya antara lain Asisten Pidana Umum Kejati Sulut Mohamad Farid Rumdana, Koordinator Bidang Pidana Umum Kejati Sulut Paris Manalu, serta Dosen Ahli Pidana Universitas Sam Ratulangi.
Materi-materi yang disampaikan oleh pembicara adalah materi-materi yang berhubungan dengan penanganan perkara tindak pidana umum, disamping itu, materi pokok yang disampaikan adalah terkait tindak pidana pencucian uang terhadap Predicate Crime.