Manado (ANTARA) - PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gorontalo terus memperkuat kerjasama dengan berbagai stakeholder guna mendukung pengembangan sistem kelistrikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya ini PLN Gorontalo bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dengan melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Bertempat di Aula Kantor UP3 Gorontalo acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Abvianto Syaifulloh, SH., MH beserta jajarannya yang diantaranya adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Seksi Barang Bukti, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.
Abiyanto Syaifulloh SH., MH dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif PLN UP3 Gorontalo dalam memperkuat hubungan Kerjasama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Gorontalo.
“Kami siap mendukung penuh setiap langkah yang diambil oleh PLN UP3 Gorontalo dalam rangka mewujudkan kelistrikan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat, serta membantu dalam penyelesaian masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari,” ungkap Abiyanto.
Abiyanto juga menekankan bahwa PKS ini tidak hanya mengikat dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha saja namun juga memberikan layanan pertimbangan hukum, serta legal assistance bagi berbagi permasalahan PLN dalam pembangunan infrastruktur jaringan listrik.
Beliau menyampaikan peran kejaksaan yaitu penyelidikan, penyidikan serta penegakan hukum bagi segala bentuk penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Beliau juga menyampaikan hal-hal yang dapat menjadi tindakan preventif yang dapat dilakukan oleh PLN.
Sementara itu, Atmoko Basuki selaku General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo), mengatakan bahwa PKS tersebut bertujuan untuk mempererat hubungan antara PLN UP3 Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
“Serta untuk memperkuat komitmen dalam upaya pencegahan dan penanganan berbagai potensi permasalahan hukum yang mungkin terjadi dalam penyediaan layanan kelistrikan di daerah Kabupaten Gorontalo,” ungkap Basuki.
Ditambahkan Rudiyanto Loleh selaku Manager UP3 Gorontalo menyambut hangat kedatangan pihak Kejaksaan Negeri, dan mengungkapkan bahwa PKS ini diharapkan menjadi awal dari hubungan yang lebih erat serta dapat memperkuat sinergi yang telah terjalin dengan baik selama ini.
“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Kejaksaan Negeri pada acara ini, dukungan dari Kejaksaan Negeri akan sangat membantu PLN dalam berbagai permasalahan hukum baik pada proses pembangunan infrastruktur jaringan distribusi, infrastruktur listrik desa, maupun operasional lainnya” ujar Rudiyanto.
Upaya PLN memaksimalkan layanan bagi para pelanggan, PLN juga telah menyediakan Aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore. Untuk mengakses layanan kelistrikan lainnya seperti pasang baru, tambah daya, pembelian token listrik dapat juga melalui Aplikasi ini, dengan PLN Mobile, semua makin mudah.
Sebagai bagian dari upaya ini PLN Gorontalo bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dengan melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Bertempat di Aula Kantor UP3 Gorontalo acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Abvianto Syaifulloh, SH., MH beserta jajarannya yang diantaranya adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Seksi Barang Bukti, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.
Abiyanto Syaifulloh SH., MH dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif PLN UP3 Gorontalo dalam memperkuat hubungan Kerjasama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Gorontalo.
“Kami siap mendukung penuh setiap langkah yang diambil oleh PLN UP3 Gorontalo dalam rangka mewujudkan kelistrikan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat, serta membantu dalam penyelesaian masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari,” ungkap Abiyanto.
Abiyanto juga menekankan bahwa PKS ini tidak hanya mengikat dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha saja namun juga memberikan layanan pertimbangan hukum, serta legal assistance bagi berbagi permasalahan PLN dalam pembangunan infrastruktur jaringan listrik.
Beliau menyampaikan peran kejaksaan yaitu penyelidikan, penyidikan serta penegakan hukum bagi segala bentuk penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Beliau juga menyampaikan hal-hal yang dapat menjadi tindakan preventif yang dapat dilakukan oleh PLN.
Sementara itu, Atmoko Basuki selaku General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo), mengatakan bahwa PKS tersebut bertujuan untuk mempererat hubungan antara PLN UP3 Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
“Serta untuk memperkuat komitmen dalam upaya pencegahan dan penanganan berbagai potensi permasalahan hukum yang mungkin terjadi dalam penyediaan layanan kelistrikan di daerah Kabupaten Gorontalo,” ungkap Basuki.
Ditambahkan Rudiyanto Loleh selaku Manager UP3 Gorontalo menyambut hangat kedatangan pihak Kejaksaan Negeri, dan mengungkapkan bahwa PKS ini diharapkan menjadi awal dari hubungan yang lebih erat serta dapat memperkuat sinergi yang telah terjalin dengan baik selama ini.
“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Kejaksaan Negeri pada acara ini, dukungan dari Kejaksaan Negeri akan sangat membantu PLN dalam berbagai permasalahan hukum baik pada proses pembangunan infrastruktur jaringan distribusi, infrastruktur listrik desa, maupun operasional lainnya” ujar Rudiyanto.
Upaya PLN memaksimalkan layanan bagi para pelanggan, PLN juga telah menyediakan Aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore. Untuk mengakses layanan kelistrikan lainnya seperti pasang baru, tambah daya, pembelian token listrik dapat juga melalui Aplikasi ini, dengan PLN Mobile, semua makin mudah.