Manado (ANTARA) - Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado tahun anggaran 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil dalam keterangan pers, di Manado, Rabu, mengatakan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Kota Manado, sudah pada tahap penetapan tersangka dan tersangka sudah ditahan.
"Tersangka dua orang masing-masing SWR selaku PPK, dan BP selaku Direktur CV Pratama Nusantara sebagai pihak penyedia," kata Thamsil yang saat itu didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol. Ganda Saragih.
Ia menambahkan akibat perbuatan para pelaku, menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp3,8 miliar.
Dirreskrimsus Ganda Saragih mengatakan pengadaan mobil lab 4 PCR terjadi pada tahun anggaran 2020 pada saat pandemi COVID, di Dinas Kesehatan Kota Manado yang dianggarkan sekitar Rp8,7 miliar.
"Setelah dilakukan penyelidikan diduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,8 miliar," katanya.
Terkait adanya tersangka lain, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
"Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, tidak menutup kemungkinan adanya potensi tersangka lain," katanya.
Pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka tersebut, pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.