Manado (ANTARA) - Lapas kelas IIB Tahuna, Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, menunjukkan komitmen untuk meningkatkan pelayanan dan pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui pembukaan rekening tabungan, bekerja sama dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Selasa.
Program ini bertujuan untuk memperlancar pemberian upah premi kepada WBP yang telah memenuhi kriteria tertentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna Iskandar Djamil, mengatakan program ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan hak-hak warga binaan.
"Dengan adanya rekening tabungan ini, pemberian upah premi bagi warga binaan yang telah bekerja menjadi lebih efisien dan teratur. Selain itu, ini juga memberikan pengalaman positif bagi mereka dalam mengelola keuangan secara mandiri," katanya.
Iskandar juga menambahkan langkah ini adalah bagian dari pembinaan kemandirian yang berkelanjutan.
"Kami berharap program ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan. Selain mendapatkan upah, mereka juga memiliki modal untuk memulai kehidupan baru setelah selesai menjalani masa hukuman," katanya.
Kerja sama dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Tahuna menjadi aspek penting dalam pelaksanaan program ini.
Proses Pembukaan rekening dilakukan secara langsung di dalam Lapas Tahuna, bertempat di ruang registrasi dengan melibatkan petugas dari Bank Mandiri Cabang Tahuna.
Sebanyak lima warga binaan yang telah memenuhi syarat administrasi mengikuti kegiatan ini.
Pembuatan rekening dilakukan dengan tetap mematuhi protokol keamanan dan tata tertib pemasyarakatan.
Program ini bertujuan untuk memperlancar pemberian upah premi kepada WBP yang telah memenuhi kriteria tertentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna Iskandar Djamil, mengatakan program ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan hak-hak warga binaan.
"Dengan adanya rekening tabungan ini, pemberian upah premi bagi warga binaan yang telah bekerja menjadi lebih efisien dan teratur. Selain itu, ini juga memberikan pengalaman positif bagi mereka dalam mengelola keuangan secara mandiri," katanya.
Iskandar juga menambahkan langkah ini adalah bagian dari pembinaan kemandirian yang berkelanjutan.
"Kami berharap program ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan. Selain mendapatkan upah, mereka juga memiliki modal untuk memulai kehidupan baru setelah selesai menjalani masa hukuman," katanya.
Kerja sama dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Tahuna menjadi aspek penting dalam pelaksanaan program ini.
Proses Pembukaan rekening dilakukan secara langsung di dalam Lapas Tahuna, bertempat di ruang registrasi dengan melibatkan petugas dari Bank Mandiri Cabang Tahuna.
Sebanyak lima warga binaan yang telah memenuhi syarat administrasi mengikuti kegiatan ini.
Pembuatan rekening dilakukan dengan tetap mematuhi protokol keamanan dan tata tertib pemasyarakatan.