Manado (ANTARA) - Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara menangkap tiga orang tersangka warga Minahasa Selatan yang diduga melakukan praktik judi online (judol) toto gelap (togel).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, di Manado, Sabtu, mengatakan, ketiga tersangka diamankan di Desa Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan.

"Ketiga tersangka masing-masing pria berinisial TL (46), JL (50) dan FW (56) sudah diamankan di Mapolda Sulut," katanya.

Pengungkapan praktik judi online toto gelap jenis sidney, singapura dan hongkong.ini berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polda Sulut.

"Dari hasil interogasi, tersangka TL menerima pemasangan togel dari warga, selanjutnya rekapan nomor pemasangan dikirim melalui pesan whatsapp kepada JL. Dan uang yang terkumpul kemudian diberikan kepada tersangka FW," katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga buah handphone uang tunai berjumlah Rp6.950.000, kertas dan buku rekapan togel.

Ia juga menambahkan, pemberantasan judi online ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden RI untuk memberantas judi online di Indonesia.

Hukuman bagi pelaku judi online telah diatur secara khusus dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan Rp.1 Miliar.

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024