Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melindungi petugas adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Sejak awal pembentukan tenaga adhoc, dirinya berkomitmen untuk memberikan perlindungan dengan program BPJS Ketenagakerjaan," kata Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara Hendra Lumanauw, di Manado, Jumat.
Dia mengatakan KPU bersama BPJAMSOSTEK akan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga adhoc KPU Minut menjelang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah yang serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
“Mengingat risiko yang tidak diinginkan, kami telah menganggarkan untuk mengikutsertakan para petugas adhoc menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar petugas penyelenggara pemilu dapat terlindungi dan melaksanakan tugas dengan aman,” ujar Hendra.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Sunardy Syahid mengatakan perlindungan jaminan sosial kepada penyelenggara pemilu sangat penting karena telah diatur undang-undang dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021.
“Presiden RI melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 menginstruksikan kepada semua lembaga negara untuk memastikan perlindungan bagi penyelenggara pemilu dan menginstruksikan kepada Kejaksaan Agung dapat memberikan pengawasan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut,“ ungkap Sunardy.
Adapun petugas adhoc Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa Utara akan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Saat ini telah dilakukan proses pendataan anggota adhoc untuk persiapan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.*
"Sejak awal pembentukan tenaga adhoc, dirinya berkomitmen untuk memberikan perlindungan dengan program BPJS Ketenagakerjaan," kata Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara Hendra Lumanauw, di Manado, Jumat.
Dia mengatakan KPU bersama BPJAMSOSTEK akan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga adhoc KPU Minut menjelang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah yang serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
“Mengingat risiko yang tidak diinginkan, kami telah menganggarkan untuk mengikutsertakan para petugas adhoc menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar petugas penyelenggara pemilu dapat terlindungi dan melaksanakan tugas dengan aman,” ujar Hendra.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Sunardy Syahid mengatakan perlindungan jaminan sosial kepada penyelenggara pemilu sangat penting karena telah diatur undang-undang dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021.
“Presiden RI melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 menginstruksikan kepada semua lembaga negara untuk memastikan perlindungan bagi penyelenggara pemilu dan menginstruksikan kepada Kejaksaan Agung dapat memberikan pengawasan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut,“ ungkap Sunardy.
Adapun petugas adhoc Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa Utara akan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Saat ini telah dilakukan proses pendataan anggota adhoc untuk persiapan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.*