Manado (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan sosialisasi Undang-Undang Larangan Bekerja Bagi Anak-Anak kepada siswa madrasah, di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Anak-anak diberikan pemahaman sehingga mengerti dengan maksud UU Larangan Bekerja Bagi Anak-Anak," kata Kepala MTs N 2 Bolmut Kalsum Maloho, di Bolmut, Rabu.
Dia mengatakan sosialisasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Pemerintah Daerah Kabupaten Bolmut, sangat diapresiasi, sehingga para siswa semakin memahami dan mereka harus mengutamakan belajar.
Sosialisasi ini, katanya, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terhadap peserta didik tentang larangan bekerja di bawah umur 18 tahun.
Dijelaskan bahwa seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun, seharusnya tidak bekerja tetapi belajar untuk meraih cita-cita.
Larangan ini diatur di dalam Pasal 68 UU Tenaker yang menyatakan bahwa: “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.” Larangan tersebut tentu didasarkan pada tujuan perlindungan anak, diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun, larangan ini bersifat pengecualian bagi anak di usia tertentu, sebagaimana yang dijelaskan oleh International Labour Organization (ILO). ILO mengkonvensi usia minimum untuk diperbolehkan bekerja, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999. Di dalam konvensi tersebut, ILO mengatur bahwa usia minimum seorang anak dapat bekerja adalah 15 (lima belas) tahun.
Pasal 69 UU Tenaker mengatur perihal keadaan tertentu yang mendorong anak harus bekerja, sehingga diperlukan pengecualian.
Ada pengecualian, katanya, bekerja boleh bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) sampai dengan 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
Lewat sosialisasi ini, pihak sekolah atau madrasah akan lebih meningkatkan kepedulian kepada anak-anak.*
"Anak-anak diberikan pemahaman sehingga mengerti dengan maksud UU Larangan Bekerja Bagi Anak-Anak," kata Kepala MTs N 2 Bolmut Kalsum Maloho, di Bolmut, Rabu.
Dia mengatakan sosialisasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Pemerintah Daerah Kabupaten Bolmut, sangat diapresiasi, sehingga para siswa semakin memahami dan mereka harus mengutamakan belajar.
Sosialisasi ini, katanya, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terhadap peserta didik tentang larangan bekerja di bawah umur 18 tahun.
Dijelaskan bahwa seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun, seharusnya tidak bekerja tetapi belajar untuk meraih cita-cita.
Larangan ini diatur di dalam Pasal 68 UU Tenaker yang menyatakan bahwa: “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.” Larangan tersebut tentu didasarkan pada tujuan perlindungan anak, diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun, larangan ini bersifat pengecualian bagi anak di usia tertentu, sebagaimana yang dijelaskan oleh International Labour Organization (ILO). ILO mengkonvensi usia minimum untuk diperbolehkan bekerja, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999. Di dalam konvensi tersebut, ILO mengatur bahwa usia minimum seorang anak dapat bekerja adalah 15 (lima belas) tahun.
Pasal 69 UU Tenaker mengatur perihal keadaan tertentu yang mendorong anak harus bekerja, sehingga diperlukan pengecualian.
Ada pengecualian, katanya, bekerja boleh bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) sampai dengan 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
Lewat sosialisasi ini, pihak sekolah atau madrasah akan lebih meningkatkan kepedulian kepada anak-anak.*