Manado, (ANTARA Sulut) - KPU Manado mengonsultasikan dengan pemerintah kota soal penempatan staf dan sekretaris di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Pasal 46 ayat satu PKPU nomor 3/2015, menyatakan dalam melaksanakan tugasnya PPK dan PPS dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris dan berasal dari pegawai desa atau kelurahan," kata Sekretaris Daerah Kota Manado Haefrey Sendoh, di Manado, Selasa.

Sendoh mengatakan, untuk memenuhi ketentuan PKPU tersebut maka KPU menyampaikan permohonan kepada pemerintah dan itulah yang menjadi dibahas bersama.

Menurut Sendoh, pemerintah akan mengusulkan nama-nama yang akan menjadi kepala dan staf sekretariat di PPK dan PPS untuk membantu pelaksanaan tugas mereka menyelenggarakan pemilihan kepala daerah bersama KPU.

"Sebagai pertimbangan kami akan mengusulkan yang berpengalaman dan khusus bagi staf akan kami utus orang-orang yang berkualitas terutama memahami dan menguasai teknologi informasi," katanya.

Menurut Sendoh nama-nama staf tersebut, nantinya akan diusulkan oleh camat namun sebelumnya harus berkoordinasi dulu dengan PPK, kemudian baru akan ditentukan pejabat sekretaris, jadi tidak akan ada protes dari KPU.

Ketua KPU Manado Eugenius Paransi mengatakan PNS yang diusulkan menjadi staf dan sekretaris di PPK dan PPS harus yang berintegritas dan jujur.

"Staf juga harus independen, jauh dari tekanan dan pengaruh pemerintah sehingga dapat bekerja bebas dan baik," katanya.

Dengan demikian menurut Paransi, maka pemilihan kepala daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan bisa menghasilkan pemimpin yang berintegritas juga. ***2***



(T.KR-JHB/B/G004/G004) 26-05-2015 22:03:51

Pewarta : Oleh Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024