Manado,  (ANTARA Sulut) - Wakil Wali (Wawali) Kota Manado, Harley Mangindaan, mengundurkan diri dari PNS, karena sudah mendaftar untuk ikut Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Desember 2015.

"Surat permohonan pengunduran diri, sudah saya masukan ke Fakultas Ekonomi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado," kata Harley, di Manado, Senin.

Harley mengatakan pengunduran dirinya, mengikuti ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 9, pasal 4 ayat 1 poin S, yang menegaskan tentang hal tersebut.

"Ini kan juga bentuk kepatuhan terhadap aturan yang mengharuskan PNS mengundurkan diri, jika mau maju ke Pilkada, jadi saya melakukannya," katanya.

Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsrat Manado, Ivone Kaunang, mengatakan, sudah menerima berkas pengajuan dari Harley Mangindaan.

Menurutnya, secara lisan, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsrat, sudah menerima dan mengiyakan pengunduran diri Harley Mangindaan, dan proses administrasinya sudah berjalan sesuai prosedur.

Kawung mengatakan, jika semua syarat yang diperlukan untuk mengajukan pengunduran diri itu sudah dipenuhi, maka pemberhentian secara adminsitrasipun dilakukan sekarang sudah berproses.

Dia berharap kiranya proses pengunduran diri tersebut tidak akan lama, dan jangan ada hambatan supaya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Harley, dia sudah menyerahkan sejumlah berkas yang diperlukan mulai dari surat permohonan hingga berkas-berkas pendukung lainnya.

Harley Mangindaan, sudah mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon wali kota dari Partai Demokrat dengan melakukan pendaftaran pada 4 Mei 2015 lalu di Sekretariat Partai Demokrat.

Pewarta : Oleh Joyce Bukarakombang
Editor : Guntur Bilulu
Copyright © ANTARA 2024