Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalukan penandatanganan kontrak adendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan II tahun anggaran 2024 bersama sembilan pemberi bantuan hukum, di Manado, Jumat.
“Manfaatkan setiap anggaran yg diberikan. Saya titipkan anggaran dan pelaksanaan bantuan hukum yang ada di Sulut sehingga bisa tercapai dan bisa sampai kepada tujuannya, yakni masyarakat yang betul-betul memerlukan," kata Kakanwil Ronald Lumbuun, pada penandatangan tersebut.
Pada kesempatan itu , Kakanwil memberikan apresiasi kinerja para pemberi bantuan hukum.
Kakanwil juga mengingatkan terkait penyerapan anggaran dikarenakan anggaran bantuan hukum melekat kepada anggaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, sehingga mempengaruhi penyerapan anggaran instansi tersebut.
"Bapak atau ibu pemberi bantuan hukum untuk dapat memaksimalkan penyerapan anggaran tanpa mengurangi maksud tujuan utama kita, yakni memberi bantuan kepada masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan hukum," katanya.
Adapun sembilan pemberi bantuan hukum yang menandatangani addendum terdiri dari Yayasan LBH Indonesia - LBH Manado, LBH Pro Pope, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Neomesis.
Kemudian Yayasan LBH Bolmong Raya, LBH Gerakan Pemuda Ansor Kota Kotamobagu, Yayasan LBH Ruddy Centre, LBH Bintang Keadlian Kartika, Ilham Center serta Yayasan Cahaya Mercu Suar.
Penandatanganan disaksikan oleh Kepala Divisi Administrasi John Batara selaku Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar serta panitia pengawas daerah pelaksanaan bantuan hukum Sulut.
“Manfaatkan setiap anggaran yg diberikan. Saya titipkan anggaran dan pelaksanaan bantuan hukum yang ada di Sulut sehingga bisa tercapai dan bisa sampai kepada tujuannya, yakni masyarakat yang betul-betul memerlukan," kata Kakanwil Ronald Lumbuun, pada penandatangan tersebut.
Pada kesempatan itu , Kakanwil memberikan apresiasi kinerja para pemberi bantuan hukum.
Kakanwil juga mengingatkan terkait penyerapan anggaran dikarenakan anggaran bantuan hukum melekat kepada anggaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, sehingga mempengaruhi penyerapan anggaran instansi tersebut.
"Bapak atau ibu pemberi bantuan hukum untuk dapat memaksimalkan penyerapan anggaran tanpa mengurangi maksud tujuan utama kita, yakni memberi bantuan kepada masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan hukum," katanya.
Adapun sembilan pemberi bantuan hukum yang menandatangani addendum terdiri dari Yayasan LBH Indonesia - LBH Manado, LBH Pro Pope, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Neomesis.
Kemudian Yayasan LBH Bolmong Raya, LBH Gerakan Pemuda Ansor Kota Kotamobagu, Yayasan LBH Ruddy Centre, LBH Bintang Keadlian Kartika, Ilham Center serta Yayasan Cahaya Mercu Suar.
Penandatanganan disaksikan oleh Kepala Divisi Administrasi John Batara selaku Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar serta panitia pengawas daerah pelaksanaan bantuan hukum Sulut.