Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan kasus dugaan penganiayaan oleh seorang ketua umum partai politik (parpol) berinisial ARN terhadap seorang wanita berinisial NA, namun laporan tersebut telah dicabut oleh pelapor.
 
"Berdasarkan info dari penyelidik Subdit Reknata Ditreskrimum PMJ, awalnya menerima laporan tanggal 4 Oktober, namun pada hari itu juga telah dicabut laporannya oleh korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu. 
 
Menurut Ade Ary, laporan tersebut yaitu dugaan penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan atau Pasal 351 dan atau Pasal 352 KUHP.
 
Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk kategori penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.
 
Pasal 352 KUHP mengatur tentang penganiayaan ringan, yaitu penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan.

Ade Ary menyebutkan laporan yang ditujukan kepada ketua umum (ketum) parpol tersebut telah dicabut oleh korban dengan alasan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
 
"Alasan pencabutan karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan pelapor tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari dalam bentuk apapun," katanya.
 
Sebelumnya beredar sebuah postingan di akun instagram @sunankalijaga_sh yang mengunggah kasus penganiayaan wanita berusia 27 tahun oleh seorang ketum partai politik.
 
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun sempat membagikan momen bersama korban yang terbaring lemah di rumah sakit pada Kamis, (3/10) pukul 22.46 WIB. Namun tidak lama postingan telah dihapus oleh pemilik akun.

 

Pewarta : Ilham Kausar
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024