Manado (ANTARA) - Bawaslu Kota Manado menyiapkan asuransi atau jaminan ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga adhoc yang bertugas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) ini.
"Anggaran BPJS ketenagakerjaan disiapkan oleh dinas tenaga kerja Manado, bagi 797 tenaga adhoc di jajaran Bawaslu kota," kata ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko, di Manado, Rabu.
Maengko mengatakan, pihaknya sudah melengkapi data semua tenaga adhoc yang akan mendapatkan jaminan dari BPJS ketenagakerjaan itu, dan sudah diserahkan kepada dinas tenaga kerja Manado, bahkan sudah diverifikasi.
Maengko mengatakan, Bawaslu berharap, program BPJS ketenagakerjaan itu, bisa segera berlaku pada Oktober ini, sehingga para tenaga adhoc yang bekerja untuk melakukan pengawasan dalam semua tahapan pemilihan kepala daerah, bisa terlindungi.
"Jika semua datanya sudah ok, maka BPJS tenaga kerja akan menagih di dinas tenaga kerja Manado,"katanya.
Untuk itu, katanya, pihaknya terus berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja Manado agar hal tersebut bisa segera berjalan, mengingat tahapan Pilkada sudah memasuki kampanye, dengan segala risiko yang dihadap Panwascam, PKD hingga PTPS.
Maengko juga menambahkan memang sebelumnya dalam usulan permintaan dana hibah ke pemerintah, Bawaslu sudah menyertakan item untuk perlindungan tenaga adhoc di jajarannya, namun malah dibatalkan oleh Bawaslu RI, dengan alasan sudah mengatur anggaran khusus kompensasi adhoc jika ada sesuatu, sehingga pihaknya harus putar otak, dan bertemu dengan kepala dinas tenaga kerja, Paul Sualang, dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pembicaraan sampai ke memberikan perlindungan kepada tenaga adhoc.
"Kalau kami melakukan penghitungan, jika menanggung tenaga adhoc hanya pada saat kejadian saja, maka biayanya justru menjadi besar sekali, berbeda jika diberikan perlindungan dengan BPJS ketenagakerjaan,"katanya.
Untuk setiap tenaga adhoc akan dibayarkan premi sekitar Rp10.500 setiap bulannya, dan jika dihitung totalnya hanya sekitar Rp 20 sampai Rp30 jutaan secara keseluruhan, jauh lebih hemat dibandingkan menyiapkan dana untuk membayar klaim jika sakit, kecelakaan atau meninggal dunia.
Karena itulah, Bawaslu memutuskan memberikan asuransi ketenagakerjaan bagi para adhoc, sehingga bisa terlindungi saat melaksanakan tugas.
"Anggaran BPJS ketenagakerjaan disiapkan oleh dinas tenaga kerja Manado, bagi 797 tenaga adhoc di jajaran Bawaslu kota," kata ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko, di Manado, Rabu.
Maengko mengatakan, pihaknya sudah melengkapi data semua tenaga adhoc yang akan mendapatkan jaminan dari BPJS ketenagakerjaan itu, dan sudah diserahkan kepada dinas tenaga kerja Manado, bahkan sudah diverifikasi.
Maengko mengatakan, Bawaslu berharap, program BPJS ketenagakerjaan itu, bisa segera berlaku pada Oktober ini, sehingga para tenaga adhoc yang bekerja untuk melakukan pengawasan dalam semua tahapan pemilihan kepala daerah, bisa terlindungi.
"Jika semua datanya sudah ok, maka BPJS tenaga kerja akan menagih di dinas tenaga kerja Manado,"katanya.
Untuk itu, katanya, pihaknya terus berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja Manado agar hal tersebut bisa segera berjalan, mengingat tahapan Pilkada sudah memasuki kampanye, dengan segala risiko yang dihadap Panwascam, PKD hingga PTPS.
Maengko juga menambahkan memang sebelumnya dalam usulan permintaan dana hibah ke pemerintah, Bawaslu sudah menyertakan item untuk perlindungan tenaga adhoc di jajarannya, namun malah dibatalkan oleh Bawaslu RI, dengan alasan sudah mengatur anggaran khusus kompensasi adhoc jika ada sesuatu, sehingga pihaknya harus putar otak, dan bertemu dengan kepala dinas tenaga kerja, Paul Sualang, dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pembicaraan sampai ke memberikan perlindungan kepada tenaga adhoc.
"Kalau kami melakukan penghitungan, jika menanggung tenaga adhoc hanya pada saat kejadian saja, maka biayanya justru menjadi besar sekali, berbeda jika diberikan perlindungan dengan BPJS ketenagakerjaan,"katanya.
Untuk setiap tenaga adhoc akan dibayarkan premi sekitar Rp10.500 setiap bulannya, dan jika dihitung totalnya hanya sekitar Rp 20 sampai Rp30 jutaan secara keseluruhan, jauh lebih hemat dibandingkan menyiapkan dana untuk membayar klaim jika sakit, kecelakaan atau meninggal dunia.
Karena itulah, Bawaslu memutuskan memberikan asuransi ketenagakerjaan bagi para adhoc, sehingga bisa terlindungi saat melaksanakan tugas.