Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), antara lain dengan mengikuti forum penyusunan peraturan pencegahan anak tidak sekolah.
"Kami telah mengikuti Forum Komunikasi Publik Penyusunan Perpres Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah yang diikuti oleh ribuan peserta dari seluruh Indonesia," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Nasri Sakamole, di Molibagu, Selasa.
Dia mengatakan tujuan forum tersebut yaitu membahas upaya-upaya agar seluruh anak Indonesia usia sekolah pendidikan dasar dan menengah (7-18 tahun) mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang sesuai dan bermanfaat menuju tuntasnya Wajib Belajar 12 Tahun.
Nasri Sakamole mengungkapkan bahwa rencana penyusunan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS) sangat penting sebagai payung hukum.
Anak tidak sekolah, kata dia, dikarenakan banyak faktor antara lain kemiskinan keluarga, layanan atau akses pendidikan yang tidak tersedia, dan budaya masyarakat. Serta, kata dia, kesadaran orangtua/masyarakat yang masih rendah tentang pentingnya pendidikan.
Kompleksitas problem pencegahan dan penanggulangan anak tidak sekolah memerlukan penanganan secara bersama sama secara lintas sektoral.
Maka peraturan presiden yang sedang dibahas, kata dia, akan menjadi instrumen hukum dalam berkoordinasi dan melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan anak tidak sekolah yang ada di Bolaang Mongondow Selatan.
"Kami telah mengikuti Forum Komunikasi Publik Penyusunan Perpres Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah yang diikuti oleh ribuan peserta dari seluruh Indonesia," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Nasri Sakamole, di Molibagu, Selasa.
Dia mengatakan tujuan forum tersebut yaitu membahas upaya-upaya agar seluruh anak Indonesia usia sekolah pendidikan dasar dan menengah (7-18 tahun) mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang sesuai dan bermanfaat menuju tuntasnya Wajib Belajar 12 Tahun.
Nasri Sakamole mengungkapkan bahwa rencana penyusunan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS) sangat penting sebagai payung hukum.
Anak tidak sekolah, kata dia, dikarenakan banyak faktor antara lain kemiskinan keluarga, layanan atau akses pendidikan yang tidak tersedia, dan budaya masyarakat. Serta, kata dia, kesadaran orangtua/masyarakat yang masih rendah tentang pentingnya pendidikan.
Kompleksitas problem pencegahan dan penanggulangan anak tidak sekolah memerlukan penanganan secara bersama sama secara lintas sektoral.
Maka peraturan presiden yang sedang dibahas, kata dia, akan menjadi instrumen hukum dalam berkoordinasi dan melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan anak tidak sekolah yang ada di Bolaang Mongondow Selatan.