Manado (ANTARA) - Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara Ulyas Taha mengatakan sektor industri wajib memenuhi regulasi jaminan produk halal (JPH) pada Oktober 2024.
"Sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus disertifikasi halal terlebih dahulu," kata Ulyas, di Manado, Kamis.
Dia mengatakan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini untuk tahap pertama akan dimulai pada Oktober 2024 mendatang bagi beberapa jenis produk.
Sehingga, katanya, sektor industri wajib melakukan pemenuhan regulasi JPH tersebut dengan baik dalam membangun kemitraan internasional yang lebih besar.
Ia menjelaskan hal ini juga dapat memperkuat integrasi pasar regional dan meningkatkan aksesibilitas produk halal bagi lebih banyak konsumen.
"Sehingga konsumen dapat memiliki kepercayaan penuh terhadap produk halal yang mereka beli dan konsumsi,” katanya.
Sertifikasi halal, katanya, telah bertransformasi dari yang semula bersifat sukarela menjadi wajib, dan dari yang semula dikelola oleh organisasi masyarakat menjadi kewenangan negara.
Kakanwil menjelaskan sertifikasi halal juga telah bertransformasi menjadi bagian penting ekosistem halal yang menarik perhatian dunia karena pasarnya yang besar dan nilainya yang menjanjikan.
“Halal dapat dianggap sebagai konsep universal, relevan bagi semua orang, dan tidak terbatas hanya pada komunitas Muslim. Halal menandakan komitmen terhadap gaya hidup yang sehat," jelasnya.
Di luar konotasi religiusnya, halal melambangkan keselamatan, kesehatan, keutuhan, kebersihan, keberlanjutan, integritas, dan kesejahteraan yang semuanya merupakan ciri peradaban modern dan standar global yang ditetapkan untuk menjamin kualitas halal.
Belum lama ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Halal Italia. MRA menjadi landasan saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama RI dengan Halal Italia.
Halal Italia merupakan salah satu mitra BPJPH dalam menyelenggarakan Sertifikasi Halal berdasarkan Standar dan Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
"Sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus disertifikasi halal terlebih dahulu," kata Ulyas, di Manado, Kamis.
Dia mengatakan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini untuk tahap pertama akan dimulai pada Oktober 2024 mendatang bagi beberapa jenis produk.
Sehingga, katanya, sektor industri wajib melakukan pemenuhan regulasi JPH tersebut dengan baik dalam membangun kemitraan internasional yang lebih besar.
Ia menjelaskan hal ini juga dapat memperkuat integrasi pasar regional dan meningkatkan aksesibilitas produk halal bagi lebih banyak konsumen.
"Sehingga konsumen dapat memiliki kepercayaan penuh terhadap produk halal yang mereka beli dan konsumsi,” katanya.
Sertifikasi halal, katanya, telah bertransformasi dari yang semula bersifat sukarela menjadi wajib, dan dari yang semula dikelola oleh organisasi masyarakat menjadi kewenangan negara.
Kakanwil menjelaskan sertifikasi halal juga telah bertransformasi menjadi bagian penting ekosistem halal yang menarik perhatian dunia karena pasarnya yang besar dan nilainya yang menjanjikan.
“Halal dapat dianggap sebagai konsep universal, relevan bagi semua orang, dan tidak terbatas hanya pada komunitas Muslim. Halal menandakan komitmen terhadap gaya hidup yang sehat," jelasnya.
Di luar konotasi religiusnya, halal melambangkan keselamatan, kesehatan, keutuhan, kebersihan, keberlanjutan, integritas, dan kesejahteraan yang semuanya merupakan ciri peradaban modern dan standar global yang ditetapkan untuk menjamin kualitas halal.
Belum lama ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Halal Italia. MRA menjadi landasan saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama RI dengan Halal Italia.
Halal Italia merupakan salah satu mitra BPJPH dalam menyelenggarakan Sertifikasi Halal berdasarkan Standar dan Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).